Skandal Penyadapan Dorong Pembahasan RUU Penyadapan

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, kembali menguatkan dorongan agar Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Penyadapan segera dibahas. RUU ini diharapkan dapat menjamin perlindungan seluruh warga negara dari praktik penyadapan ilegal. Pembahasannya ditargetkan dimulai pada Desember 2026, setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026), mengatakan, RUU Penyadapan perlu kembali didorong, terutama setelah muncul kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Kasus tersebut harus menjadi pelajaran untuk memperjelas mekanisme penyadapan sekaligus menjamin perlindungan privasi seluruh warga negara.

“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, tetapi juga, seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.

Adapun, RUU Penyadapan masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Saat ini, DPR tengah menyiapkan naskah dan rancangan undang-undang tersebut.

Baca JugaListyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Habiburokhman menyampaikan, masuknya RUU Penyadapan dalam Prolegnas mempermudah DPR untuk mulai membahasnya pada periode jabatan sekarang. Pembahasan dapat dimulai setelah RUU Perampasan Aset selesai dibahas dan disahkan. RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan lebih cepat dari target semula, yakni pada November 2026.

”Tinggal kita dorong lagi (RUU Penyadapan). Ini, kan, insyaAllah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. Gas, besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini,” katanya.

Ia berharap pembahasan RUU Penyadapan dapat dimulai pada Desember 2026. ”Jadi, setelah UU Perampasan Aset, habis itu baru ya, tiga undang-undang itu kami gas,” ucapnya.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, menurut dia, harus menjadi bahan evaluasi untuk memperketat sekaligus memperjelas aturan mengenai penyadapan. Penyadapan tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum justru merampas hak warga negara.

“Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum.

Ia mengungkapkan, sebagian besar fraksi partai politik di DPR berpandangan bahwa penyadapan harus dilakukan secara hati-hati dan melalui izin pengadilan. Pandangan tersebut akan menjadi salah satu landasan dalam penyusunan RUU Penyadapan.

“Kita lihat nanti, ini, kan, belum (dibahas). Baru penyusunan. Ini akan menjadi masukan bagi kita ya. Jangan sampai terulang kembali lah (kasus penyadapan ilegal),” ucapnya.

Melanggar hukum

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, sependapat bahwa mekanisme penyadapan perlu diatur secara rinci dalam RUU Penyadapan. Ia merujuk Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang melarang penyadapan atau intersepsi, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.

Menurut Rudianto, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dimungkinkan, misalnya terhadap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya sulit ditemukan. Hal serupa berlaku bagi terpidana yang belum ditemukan sehingga diperlukan upaya penyadapan untuk melacak keberadaannya.

Baca JugaPR Besar RUU Penyadapan

Namun, penyadapan terhadap seseorang yang belum diduga melakukan tindak pidana dan belum memasuki tahap penyidikan merupakan pelanggaran hukum. Hasil penyadapan yang diperoleh dengan cara melanggar hukum juga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

”Sehingga kami berharap kejaksaan harus berhati-hati, jangan sampai hak privasi warga negara dilanggar, kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia berharap, dengan hadirnya RUU tersebut, aparat penegak hukum lebih berhati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangan penyadapan dengan cara yang melanggar hukum.

Urgensi

Sementara itu, peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Gurnadi Ridwan, menilai, RUU Penyadapan penting untuk memastikan adanya kerangka hukum yang komprehensif dan seragam bagi seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan.

Kerangka hukum dimaksud perlu mengatur batas kewenangan, prosedur dan mekanisme otorisasi, serta pengawasan independen. Selain itu, perlu diatur mekanisme pengaduan dan pemulihan hak bagi korban penyadapan sewenang-wenang.

"Termasuk mekanisme pengaduan dan pemulihan hak bagi korban penyadapan sewenang-wenang," ujarnya.

Gurnadi menjelaskan, Indonesia hingga kini belum memiliki kerangka regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur pengadaan dan penggunaan spyware oleh lembaga negara. Regulasi yang ada juga belum mengatur secara menyeluruh batas kewenangan, mekanisme otorisasi, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi tersebut.

Adapun ketentuan mengenai penyadapan dan intersepsi komunikasi masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan internal lembaga, salah satunya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

"Kondisi ini menunjukkan belum adanya standar regulasi yang seragam untuk memastikan bahwa pengadaan dan penggunaan teknologi pengawasan digital oleh aparat negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," tuturnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kolaborasi Jadi Kunci Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
• 9 jam lalu
0
thumb
KPK dalami dokumen jual beli lahan kasus Rorotan
• 3 jam lalu
0
thumb
Bank Sampoerna Catatkan Laba Kuartal III Rp 36 Miliar, Naik 104%
• 9 jam lalu
0
thumb
Jaksa Tanya Jokowi soal Wajahnya saat Lulus Kuliah: Apakah Waktu Itu Berkumis?
• 12 jam lalu
0
thumb
Soal Konsolidasi Bahas Penyadapan, PSI Diajak? Begini Respons Andi Azwan, Ahmad Doli & Pakar Politik
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.