KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK terus mengusut kasus korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. Saksi yang dipanggil hari ini adalah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisma.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NOP Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong M Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 9 Maret 2026. KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar.

Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan berulang. Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.

Baca juga: Periksa Anggota DPRD Vinna Ledy, KPK Cecar Dugaan Gratifikasi Mobil-Apartemen

"Sprindik umum," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/7).

Anggota DPRD Vinna Ledy Diperiksa KPK

KPK telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, terkait pengembangan kasus pengadaan proyek di Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan ini, KPK mencecar Vinna soal penerimaan aset berupa mobil, rumah, hingga apartemen dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS).

"Pemeriksaan hari ini seputar aset-aset yang diduga diterima oleh saudari VLA dari pihak-pihak lain," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

Baca juga: KPK Pangggil Tersangka Baru Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

"Dan tentunya juga pendalaman berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kota Bengkulu dalam kapasitas saudari VLA ini sebagai anggota DPRD," lanjutnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Vinna hari ini diperiksa sebagai saksi dan masih berstatus saksi dalam perkara yang tengah diusut. Budi juga mengatakan bahwa penyidik masih mendalami hubungan Vinna dengan Eno.

"Statusnya saksi. Tentunya nanti didalami ya, materi-materi itu (hubungan Vinna dengan Eno). Mengapa kemudian ada pertemuan kepentingan antara pihak pemberi dengan pihak penerima," tutur Budi.

"Termasuk apakah ada anggota-anggota DPRD lain yang juga diduga menerima dari pihak swasta, tentu juga masih akan terus didalami," imbuhnya.




(dvp/yld)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Laporan Penganiayaan Tak Kunjung Diproses, Karina Ranau Desak Keadilan
• 23 jam lalu
0
thumb
Ria Ricis Banjir Hujatan Usai Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla, Outfit Serba Putih Jadi Sorotan
• 2 jam lalu
0
thumb
Pemkab Kuningan Tawarkan 295 Aset Menganggur kepada Investor, Bidik Tambahan PAD
• 16 jam lalu
0
thumb
Layanan Kesehatan dan Sanitasi Kian Menyentuh Makassar
• 10 menit lalu
0
thumb
Dituntut 5,5 tahun penjara, eks Ketua Ombudsman jalani sidang putusan
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.