Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S1) di hadapan majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Awalnya, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah-ijazah tersebut kepada pengunjung sidang.
Advertisement
"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," kata Jokowi.
Namun, majelis hakim menyarankan agar hal tersebut dilakukan setelah persidangan.
Jokowi kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah berjanji untuk menunjukkan ijazah pendidikan yang dimilikinya, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga S1.
"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ujar Jokowi.
Setelah itu, Jokowi maju ke depan untuk memperlihatkan seluruh ijazah tersebut.





Komentar (0)