Akademisi: RUU Perampasan Aset Menakutkan Tanpa Lembaga Transparan

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Kristiawanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menakutkan jika tak mengatur pembentukan lembaga pengelola aset yang bersifat transparan. Maka itu, RUU itu disebut harus merumuskan pembentukan lembaga pengelola aset hasil rampasan yang benar-benar transparan dan bisa diawasi oleh setiap warga negara.

"Ini menjadi momok, ketika undang-undang ini disahkan, ketika tidak ada lembaga pengelola aset yang transparan," kata Kristiawanto saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 4 November 2026.

Baca Juga :

RUU Perampasan Aset Diusulkan Cegah Kriminalisasi Kebijakan Publik
Menurut Kristiawanto, lembaga itu nantinya harus diisi oleh sumber daya yang juga berintegritas. Dengan diisi oleh orang-orang yang mumpuni, dia menilai publik tidak akan khawatir terhadap pengelolaan aset hasil rampasan.

Selain itu, Kristiawanto mengatakan RUU perlu mengatur perlindungan pihak ketiga beritikad baik. SSehingga, perampasan aset tidak menyalahi norma yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Kristiawanto menilai mekanisme pembuktian terbalik juga harus diterapkan secara berimbang atas peningkatan kekayaan yang tidak wajar. Menurut Kristiawanto, pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatan resmi.

Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Jayabaya, Kristiawanto. Foto: Tangkapan layar.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga wajib membuktikan tindakan pidana asalnya agar proses yang dilakukan memenuhi rasa keadilan. Untuk itu, Kristiawanto meminta agar pelaksanaan UU itu dilakukan secara ketat. 

Terlebih, karena ada kewenangan besar penegak hukum untuk menuntut objek secara langsung, kata Kristiawanto, wajib diimbangi oleh pengawasan peradilan agar tidak terjadi pemerasan atau abuse of power.

"Jadi peran pengadilan ini juga penting dalam hal pengawasan," kata Kristiawanto.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DJP: Pembalut Masuk Kategori Barang Kena Pajak
• 11 jam lalu
0
thumb
Enzo Maresca Peringatkan Manchester City Jangan Terlalu Bergantung pada Haaland
• 2 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal
• 10 jam lalu
0
thumb
Diperiksa 5,5 Jam di KPK,  Nusron Wahid Pilih Bungkam Saat Ditanya Aliran Dana Suap
• 4 jam lalu
0
thumb
30 Hari dalam Hidup Jenderal Listyo: Dicopot dari Kapolri Berujung Mendekam di Bui
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.