Liputan6.com, Jakarta - Sejak kemarin, Selasa 3 November 2026, hidup Jenderal Listyo Sigit Prabowo berubah drastis. Mantan Kepala Kepolisian RI ini harus mendekam di balik jeruji besi. Listyo mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Jenderal Listyo bersama dua koleganya yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi ditahan atas dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Kabareskrim Irjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, Listyo dan dua Jenderal lainnya diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah pihak tanpa melalui prosedur resmi. Aksi tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden RI, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha nasional.
Listyo dan dua tersangka lain juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Kasus ini mengubah hidup Listyo yang tercatat pernah menjadi Kapolri selama enam tahun. liputan6.com mencatat hidup Listyo dalam 30 hari terakhir, sebelum berakhir di balik jeruji besi.





Komentar (0)