Alasan LPSK Dampingi Ferry Boboho Bersaksi, Antisipasi Ancaman dan Tekanan di Persidangan

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan kepada saksi Ferry Hongkiriwang (FH) alias Ferry Boboho saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah.

Persidangan perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026. 

BACA JUGA:BNPB dan Kemenkes Ungkap Kondisi Udara Mencekam, Dua Wilayah di Kalimantan Masuk Zona Berbahaya

Dalam persidangan tersebut, FH dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah diperiksa. 

FH menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB dan memberikan kesaksian selama kurang lebih 13 jam. 

Dalam perkara tersebut, tercatat sebanyak 103 saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, kehadiran LPSK dalam persidangan bertujuan memastikan saksi terlindung dapat menjalankan perannya dan menyampaikan keterangan secara aman dan nyaman.

"LPSK hadir untuk memastikan saksi terlindung dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman selama persidangan," kata Susilaningtias, dikutip Rabu, 4 November 2026.

BACA JUGA:BNPB dan Kemenkes Ungkap Kondisi Udara Mencekam, Dua Wilayah di Kalimantan Masuk Zona Berbahaya

"Pendampingan melekat ini merupakan bagian dari upaya kami mengantisipasi potensi ancaman maupun tekanan yang dapat memengaruhi saksi dalam menjalankan perannya di proses peradilan pidana," sambungnya.

Sebelum pelaksanaan persidangan, LPSK berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan kesiapan layanan pelindungan dan pendampingan bagi saksi terlindung. 

Koordinasi tersebut, kata dia, mencakup dukungan fasilitas bagi FH selama menjalani proses persidangan.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan yang telah memfasilitasi ruang tunggu khusus bagi saksi terlindung LPSK," ungkapnya.

BACA JUGA:Menanti Vonis MSCI: Ekspektasi Pasar Saham Indonesia di Tengah Ancaman Standalone Market

"Program pelidungan ini sangat membantu memberikan rasa aman dan nyaman selama saksi menunggu maupun menjalani persidangan," tambah Susilaningtias.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pelaku Musik Belum Sejahtera, Pemerintah Perlu Melindungi
• 13 jam lalu
0
thumb
Hasil DNA Cocok, Fragmen Tulang Istri Siri dan Anak Korban Mutilasi Diserahkan ke Keluarga
• 9 jam lalu
0
thumb
9 Wilayah Masih Berpotensi Awas Kekeringan Awal November 2026, Ini Peringatan Dini BMKG
• 19 jam lalu
0
thumb
7 Kalimat yang Membuat Kamu Langsung Tidak Disukai Orang Lain Menurut Psikolog
• 4 jam lalu
0
thumb
Yield SBN Jadi Perhatian Pemerintah di Tengah Tekanan Global
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.