Pelaku Musik Belum Sejahtera, Pemerintah Perlu Melindungi

kompas.id
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Mayoritas pelaku musik masih belum sejahtera. Rata-rata pendapatan kelompok masyarakat tersebut masih jauh di bawah upah minimum regional. Karena itu, pemerintah didesak agar meningkatkan kesejahteraan pelaku musik melalui dukungan regulasi hukum.

Hal ini menjadi salah satu hasil rekomendasi Konferensi Musik Indonesia 2026 untuk pemajuan ekosistem musik Tanah Air. Isu kesejahteraan pelaku musik, pembaruan pendidikan musik, penguatan sirkuit pertunjukan, hingga perluasan akses musisi Indonesia ke pasar global menjadi perhatian besar yang harus diperjuangkan.

Perwakilan tim kerja Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2026, Aris Tofani, memaparkan, rekomendasi KMI yang harus dijalankan pemerintah mencakup satu fondasi, tiga tonggak, dan dua penopang.

Fondasi utama yang disepakati yakni peningkatan kesejahteraan pelaku musik melalui dukungan regulasi hukum yang mampu melindungi karya musik, pelaku musik, serta pelaku usaha di sektor penyelenggaraan acara.

”Ini mencakup penguatan perlindungan hak cipta, transparansi royalti, keadilan upah dan kontrak kerja, serta etika penggunaan kecerdasan buatan dalam industri musik,” kata Aris dalam siaran pers, Rabu (4/11/2026).

Tiga tonggak rekomendasi mencakup penguatan pendidikan musik melalui pembaruan kurikulum, reposisi pengelolaan institusi pendidikan seni, dan penyaluran talenta melalui skema talent pool MKN Musik di Kementerian Kebudayaan.

Ekosistem musik terus berupaya menciptakan kondisi kerja yang lebih layak sehingga musisi tidak hanya dipandang sebagai pengisi acara atau penyedia hiburan.

Rekomendasi lainnya yakni pengembangan sirkuit venue dan manajemen event musik berskala nasional dengan standar pengelolaan yang seragam; serta pembentukan Export Music Office untuk membuka akses distribusi musisi dan karya Indonesia ke industri musik global, festival, dan pasar internasional.

Baca JugaMengapa Riders Penting bagi Musisi?

Dua penopang lain meliputi penguatan riset dan pencatatan berbasis dampak ekonomi melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, serta penyusunan peta jalan hilirisasi musik tradisi untuk memperkuat keberlanjutan musik tradisi dan genre yang belum terjangkau industri.

”Akselerasi implementasi pembentukan sekretariat bersama atau Dewan Pemajuan Ekosistem Musik Indonesia yang dikawal perwakilan aktor di ekosistem musik untuk merajut semua kegiatan musik di Kementerian Kebudayaan RI dan kementerian lain,” kata Candra Darusman, Ketua Yayasan Anugerah Musik Indonesia, yang terlibat merumuskan rekomendasi KMI 2026.

Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Tony Wenas menambahkan, kontribusi industri musik pada perekonomian nasional sekitar 1 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia, tetapi ini belum sebanding dengan kesejahteraan para pekerjanya. Fenomena ini kerap disebut sebagai superstar economy.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), 87,57 persen pekerja seni rata-rata penghasilannya hanya sekitar Rp 2 juta per bulan. Kondisi ini memperlihatkan ada kesenjangan antara nilai ekonomi yang dihasilkan industri musik dan kesejahteraan orang-orang yang bekerja di dalamnya.

”Ironis sekali, musisi itu belajarnya saja susah, pekerjaannya juga berat, meskipun hanya bekerja beberapa jam dalam sehari. Kebanyakan bekerja pada malam hari, waktu tidurnya kurang, dan masih banyak tantangan lainnya,” kata Tony menegaskan.

Baca JugaMusik Tanpa Musisi

Terkait hal itu, PAPPRI sebagai organisasi yang menaungi para musisi memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan profesi mereka. Organisasi ini juga memiliki sejarah penting perkembangan kelembagaan musik Indonesia karena membentuk sejumlah organisasi lain, seperti Karya Cipta Indonesia (KCI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI).

Ekosistem musik

Hingga kini ekosistem musik berupaya menciptakan kondisi kerja yang lebih layak agar musisi tidak hanya dipandang sebagai pengisi acara atau penyedia hiburan, tetapi juga sebagai pekerja profesional yang berhak memperoleh perlindungan sebagaimana pekerja di sektor lainnya.

”Kami memikirkan para musisi kita agar mendapat penghidupan layak. Jaminan kesehatan seperti pekerja di sektor formal lain, ada batas maksimum jam kerja, kalau di sektor formal barangkali 40 jam per minggu. Ada upah minimumnya, ada perlindungan kesehatan, ada kontrak kerjanya,” ujarnya.

Baca JugaTony Wenas, Eksekutif dan ”Sang Manusia Piano”

Untuk itu, Tony menegaskan pemerintah perlu mewujudkan adanya standar upah minimum bagi musisi, perlindungan kesehatan, serta kontrak kerja antara pengusaha dan musisi. Ini menjadi mekanisme hubungan kerja yang adil dan saling menguntungkan antara pekerja seni dan pengusaha.

”Yang kami usulkan ini adalah keadilan. Sama-sama menguntungkan dan tidak seharusnya untungnya besarnya harus sama. Mungkin pengusahanya lebih banyak untungnya, tetapi para pekerja musiknya tidak dirugikan. Ada standar minimumnya,” tutur Tony.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan di Kementerian Kebudayaan Ahmad Mahendra menyoroti pentingnya literasi kontrak, kejelasan kepemilikan karya dan rekaman, serta transparansi pembayaran royalti.

Menurut Mahendra, pendampingan pemerintah mencakup literasi kontrak dan pencatatan melalui Manajemen Talenta Nasional, keberlanjutan pengelolaan hak musik tradisi, serta manfaat royalti bagi komunitas pengemban budaya.

Baca JugaJalan Terjal Perempuan Musisi Indonesia

Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo menambahkan, pemerintah akan berkomitmen mengawal dan mendorong implementasi rekomendasi KMI 2026. Dia menekankan pentingnya menjaga semangat kolaborasi yang telah dibangun dalam KMI.

”Masukan ini saya akan berikan ke semua kementerian dan lembaga, dan mulai minggu depan saya jamin Kementerian Kebudayaan akan kerja mengimplementasikan rekomendasi ini,” kata Giring.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Undang Akademisi dan Ekonom Jelang Target 15 Desember 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
PMI Manufaktur Indonesia Melonjak ke 54,0 Tertinggi Sejak Maret 2024, Kemenkeu Siap Perkuat Dukungan Industri
• 8 jam lalu
0
thumb
Anggaran Banjir Surabaya Rp1 Triliun, DPRD Kejar Penuntasan 124 Titik Banjir
• 10 jam lalu
0
thumb
Sidang Roy Suryo Dikabarkan Dihadiri Jokowi, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan dan Pengawalan
• 12 jam lalu
0
thumb
Mensesneg Sebut Tindakan Listyo Sigit Dkk Sadap Presiden Mengarah ke Makar
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.