Pemerintah Perkuat Koordinasi Tangani Persoalan Kewarganegaraan WNI

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum terus memperkuat koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mempercepat penanganan persoalan kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI). Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat, terutama anak-anak dari keluarga lintas negara, memperoleh kepastian status hukum.

Salah satu kasus yang berhasil ditangani ialah Rehana Jasmine, anak pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang memiliki ayah berkewarganegaraan India. Setelah melalui proses penanganan oleh Ditjen AHU, Rehana akhirnya mendapatkan kepastian status sebagai warga negara Indonesia. 

Dalam kegiatan bertajuk “Pasti Ada Solusi” di Hong Kong yang diselenggarakan Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, Rehana menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Direktur Jenderal AHU Widodo mengatakan persoalan kewarganegaraan tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi. Kepastian status tersebut juga menyangkut identitas, perlindungan hukum, dan hak seseorang sebagai warga negara.

"Setiap orang yang memenuhi persyaratan hukum berhak mendapatkan kepastian status kewarganegaraan. Kami ingin memastikan persoalan administrasi dan latar belakang keluarga tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia," kata Widodo dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2026.

Baca Juga :

Pemkab Tangerang Siapkan Pemulangan PMI Korban Penyiksaan di Malaysia
Penanganan persoalan serupa telah menghasilkan capaian konkret. Berdasarkan data Kementerian Hukum, sebanyak 1.088 orang telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Jumlah tersebut terdiri atas 750 orang melalui kerja sama dengan Perwakilan RI di Kuala Lumpur, 170 orang di Tawau, dan 168 orang melalui kegiatan verifikasi serta pelayanan kewarganegaraan di Bitung, Sulawesi Utara.

Namun, kebutuhan penanganan masih besar. Berdasarkan informasi KBRI Kuala Lumpur, terdapat sekitar 17 ribu WNI undocumented yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan. Sementara itu, sekitar 900 permohonan di Davao, Filipina, masih memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut.

Ilustrasi. Pekerja Migran Indonesia saat akan kembali ke daerah asal. Foto: Ilustrasi dok MI/Moh Irfan.

Di Hong Kong, data layanan periode 2021–2026 mencatat 232 orang mengakses layanan pelepasan kewarganegaraan RI dan 692 orang layanan anak berkewarganegaraan ganda. Data ini menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum kewarganegaraan, khususnya bagi keluarga dengan anak hasil perkawinan campuran.

Untuk memperkuat kepastian layanan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan bidang Kewarganegaraan yang dijadwalkan berlaku pada 21 Desember 2026. Regulasi ini diharapkan memperjelas prosedur, meningkatkan transparansi, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan kewarganegaraan.

Widodo menegaskan, koordinasi dengan perwakilan RI dan kementerian/lembaga terkait menjadi bagian penting untuk memastikan setiap persoalan ditangani sesuai ketentuan hukum.

"Prinsipnya, negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Kami tidak ingin ada warga yang kehilangan hak kewarganegaraannya hanya karena persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi," ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ariyo Windutomo Ditunjuk Jadi Plt KSP Gantikan Listyo Sigit, Ini Rekam Jejak Militernya
• 7 jam lalu
0
thumb
Punya BPJS Ketenagakerjaan Belum Tentu Dapat BSU 2026, Ini 6 Kategori yang Tidak Berhak Menerima Bantuan
• 15 jam lalu
0
thumb
Kasus Penyadapan Presiden, Pakar Siber Pertanyakan Otorisasi LIMS: Alat Sadap di RI Jarang Diaudit
• 6 jam lalu
0
thumb
Zulkifli Hasan Siapkan 30 Kg Beras Gratis untuk 33,2 Juta Keluarga
• 2 jam lalu
0
thumb
5 Aroma yang Cegah Tikus Masuk ke Rumah saat Musim Hujan
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.