Punya BPJS Ketenagakerjaan Belum Tentu Dapat BSU 2026, Ini 6 Kategori yang Tidak Berhak Menerima Bantuan

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000.

Karena itu, tidak semua pekerja otomatis berhak menerima bantuan, meskipun memiliki penghasilan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. 

Aturan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu mengatur kriteria penerima, batas upah, serta mekanisme pemberian BSU.

Ada sejumlah kelompok yang secara tegas dikecualikan, sementara pekerja lainnya harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas penghasilan.

Jika salah satu persyaratan utama tidak terpenuhi, pekerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Lantas, siapa saja yang tidak berhak mendapatkan BSU 2026? Berikut enam kategori yang perlu diketahui pekerja.

Enam Kategori Pekerja yang Tidak Berhak Menerima BSU 2026

Berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut enam kategori pekerja yang tidak memenuhi persyaratan utama untuk mendapatkan BSU 2026.

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

ASN tidak termasuk kelompok yang berhak menerima BSU 2026. Bantuan subsidi upah ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria dalam peraturan pemerintah.

Karena itu, pegawai yang berstatus sebagai ASN tidak dapat memperoleh bantuan tersebut, meskipun memiliki penghasilan bulanan dan memenuhi sejumlah kriteria lainnya.

2. Prajurit TNI

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga dikecualikan dari penerima BSU 2026. Ketentuan ini secara tegas tercantum dalam regulasi terbaru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, prajurit TNI tidak termasuk sasaran program bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh.

3. Anggota Polri

Selain ASN dan prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga tidak berhak menerima BSU 2026.

Pengecualian terhadap ketiga kelompok tersebut bertujuan memastikan bantuan disalurkan kepada pekerja atau buruh yang menjadi sasaran program sesuai ketentuan pemerintah.

4. Bukan Warga Negara Indonesia atau Tidak Memiliki NIK

Persyaratan berikutnya berkaitan dengan kewarganegaraan. Calon penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Artinya, pekerja yang tidak memenuhi ketentuan kewarganegaraan atau tidak memiliki NIK tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anwar Ibrahim bicara meningkatnya penyelundupan narkoba di Malaysia
• 14 jam lalu
0
thumb
Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
• 16 jam lalu
0
thumb
Apresiasi Gus Salam soal Ketegasan Kapolri dalam Insiden di Sukoharjo
• 23 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Sasar Pelaku Kejahatan Lingkungan
• 21 jam lalu
0
thumb
Transjakarta Care bagi Difabel Masih Perlu Dibenahi
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.