Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga jenderal polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. LSP merupakan Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Advertisement

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Kejadian ini dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan tersebut.

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage, proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ungkapnya.

Asep menyebut, penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden. Tapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Dia menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan yang berlaku serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Prosedur tersebut, kata dia, mengharuskan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono Targetkan Tiga Bulan Keliling ke 44 Kecamatan untuk Pecahkan Persoalan di Tingkat Bawah
• 14 jam lalu
0
thumb
Link Live Streaming Korea Open 2026: Ada 4 Wakil Indonesia Unjuk Gigi, Mutiara Ayu Puspitasari Main
• 14 jam lalu
0
thumb
Satu WNI Korban TPPO Tentara Bayaran Rusia Meninggal Dunia, WN Rusia dan Ukraina Jadi Tersangka
• 12 jam lalu
0
thumb
PDIP Sebut Kasus Penyadapan Presiden Jadi Pintu Masuk Usut Penyadapan Terhadap Pihak Lain
• 11 menit lalu
0
thumb
Marina Beauty Journey 2026 Ajak Perempuan Muda Kembangkan Potensi dan Bangun Kepercayaan Diri
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.