Demi Lindungi Buah Hati, Sarwendah Kantongi Surat Keterangan dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kisruh hak asuh anak antara mantan pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses peradilan ini, pihak Sarwendah menyebut bahwa dirinya bersama kedua anak kandungnya telah teregistrasi secara resmi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, membeberkan bahwa langkah mencari perlindungan hukum ini telah ditempuh sejak pertengahan tahun. Dokumen resmi yang dikeluarkan lembaga tersebut kini dijadikan salah satu alat bukti guna menghadapi gugatan pihak Ruben di hadapan majelis hakim.

"Bulan Juli, memang baru bisa saya sampaikan dan itu sudah menjadi salah satu alat bukti kami juga di persidangan. Intinya kehadiran kami adalah kami menjadi pelapor di UPTD PPA," kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Chris menjelaskan bahwa laporan permohonan yang dilayangkan pihaknya langsung ditindaklanjuti oleh instansi terkait hingga terbit surat penetapan resmi sebulan berselang. Akan tetapi, pihaknya memilih untuk tidak mengungkap kronologi permasalahan tersebut kepada publik.

"Kami mengakses layanan UPTD PPA di bulan Juli, surat keterangan juga sudah keluar dari UPTD PPA di bulan Agustus. Isinya seperti apa, bagaimana, kami tidak bisa sampaikan karena itu menjadi salah satu bukti di persidangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Chris menegaskan kembali kedudukan hukum mantan istri Ruben Onsu tersebut bersama kedua buah hatinya. Menurutnya, pencatatan di UPTD PPA secara otomatis menempatkan Sarwendah dan anak-anaknya pada posisi pihak yang dirugikan atau korban.

"Yang pasti klien kami dan kedua buah hatinya adalah klien dari UPTD PPA, yang mana yang dimaksud dengan klien adalah korban," tegasnya.

Adapun perihal siapa pihak yang dilaporkan maupun bentuk dugaan peristiwa yang memicu aduan tersebut, Chris tetap enggan membeberkannya secara gamblang. Ia hanya memastikan bahwa seluruh upaya hukum yang ditempuh semata-mata ditujukan demi melindungi kondisi mental anak-anak.

"Yang pasti klien kami sebagai korban yang masuk ke dalam tupoksinya UPTD PPA. Terhadap hal-hal apa tidak bisa saya sampaikan, yang pasti demi kepentingan klien kami dan anak-anak," tandasnya.

Sebelumnya diketahui gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki agenda pembuktian dan kehadiran saksi. Ruben mengajukan gugatan tersebut karena merasa hak akses untuk bertemu kedua putrinya dihalangi. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Copot LSP dari Jabatan KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt
• 8 jam lalu
0
thumb
Kronologi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Berawal dari Penyidikan Kasus sampai Berujung Pencopotan Kapolres
• 12 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Disebut Tak Sanggup Bayar Cicilan Rumah, Pihak Sarwendah Singgung Soal Komitmen
• 9 jam lalu
0
thumb
Polda Lampung Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi
• 18 jam lalu
0
thumb
Survei Zurich: 34% Responden Indonesia Belum Punya Dana Cadangan
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.