Ruben Onsu Disebut Tak Sanggup Bayar Cicilan Rumah, Pihak Sarwendah Singgung Soal Komitmen

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Ruben Onsu disebut tak sanggup bayar cicilan rumah. Pihak Sarwendah lalu singgung soal komitmen.

Persoalan pembayaran angsuran rumah antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, hingga kini masih belum menemui titik penyelesaian. Kali ini, masalah tersebut kembali mencuat setelah pihak Ruben mengungkapkan bahwa dirinya tengah menghadapi kesulitan finansial untuk memenuhi kewajiban membayar cicilan rumah.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, tidak menampik bahwa situasi keuangan Ruben Onsu saat ini menjadi salah satu hal yang turut diperhitungkan dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Ya, memang ada alasan itu juga ya karena mengakui bahwa RO saat ini sedang dalam kesulitan dari segi ekonomi dan itu juga ada ya," kata Jaenudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, menurut Jaenudin, hal yang tidak kalah penting dalam persoalan tersebut adalah komitmen Ruben Onsu terhadap tanggung jawab yang harus dipenuhi.

"Tapi yang paling penting adalah komitmen, ucapan kita ataupun ungkapan kita di media sosial seperti apa," lanjut Jaenudin.

Jaenudin menyatakan bahwa pihak Sarwendah tidak akan mengubah sikap dan tetap melanjutkan gugatan yang telah dilayangkan, sekalipun Ruben Onsu mengungkapkan tengah menghadapi persoalan keuangan. Menurutnya, Ruben tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi pembayaran angsuran rumah kepada pihak bank.

"Meskipun kita masih tetap apabila perkara ini masih masuk dalam pokok gugatan, gugatan kita tetap bahwa tanggung jawab sepenuhnya ada pada RO terkait pembayaran di B*A," tegasnya.

Sebelumnya, persoalan angsuran rumah menjadi salah satu pemicu konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah setelah keduanya resmi mengakhiri rumah tangga. Perselisihan ini bermula dari adanya dugaan keterlambatan Ruben dalam memenuhi pembayaran cicilan rumah.

Sarwendah kemudian mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut diambil lantaran ia khawatir rumah yang menjadi bagian dari harta bersama atau gana-gini itu terancam dilelang sehingga hak kepemilikannya ikut hilang.

Di sisi lain, pihak Ruben tetap berpegang pada kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kewajiban membayar cicilan utang menjadi tanggung jawab para pihak.

 

 

Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, juga menyinggung persoalan tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam pernyataannya, Minola mengingatkan agar berbagai kebaikan yang selama ini telah dilakukan Ruben tidak kemudian dipandang sebagai sesuatu yang wajib atau harus terus diberikan.

"Jangan jadikan KEBAIKAN itu menjadi KEWAJIBAN," tulis Minola Sebayang dalam unggahannya.

Minola selanjutnya menerangkan bahwa segala bentuk bantuan, ucapan, maupun tindakan yang selama ini diberikan Ruben merupakan wujud itikad baik dan kemurahan hatinya, bukan hal yang harus dianggap sebagai kewajiban.

Ia menegaskan, jika membahas tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, maka acuannya tetap harus merujuk pada kesepakatan yang tercantum dalam Akta 39.

"Apa pun yg disampaikan dan yg dilakukan RO selama ini adalah bentuk kebaikan RO bukan kewajiban," lanjutnya.

Minola menyampaikan bahwa kesepakatan dalam Akta 39 yang telah dibuat dan disetujui oleh kedua pihak sampai saat ini masih tetap berlaku tanpa adanya revisi. Oleh karena itu, dokumen tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Ruben Onsu maupun Sarwendah untuk menjalankan seluruh ketentuan yang telah disepakati.

"Kalau berbicara ttg kewajiban yg sesungguhnya harus kembali ke AKTA 39 yg belum diubah dan tetap memiliki kekuatan hukum yg mengikat para pihak," tulisnya. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenag Siapkan Kuota Pendidikan Profesi Guru 2026 Lebih dari 40 Ribu
• 19 jam lalu
0
thumb
Prabowo ke Kapolri soal Kasus Listyo Sigit Cs: Jangan Ada yang Ditutupi!
• 1 jam lalu
0
thumb
Apakah Penyadapan LSP Dkk terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar? Ini Kata Yusril
• 9 jam lalu
0
thumb
Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November 2026, Ini Daftar Platform yang Terlibat
• 21 jam lalu
0
thumb
Istana Belum Tahu Hasil Sadapan Listyo Sigit Dkk Diserahkan ke Siapa, Tunggu Penyidikan
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.