Grid.ID - Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo kini sedang menjadi sorotan. Berawal dari penyidikan kasus sampai berujung pencopotan kapolres.
Penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (27/10/2026), berbuntut panjang.
Berikut kronologi penggeledahan ponpes di Sukoharjo. Kejadian tersebut berawal dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi dan babi sampai berujung pencopotan kapolres.
Peristiwa ini bermula dari aksi pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Ia diduga membakar warung dengan menggunakan bensin yang dimasukkan ke dalam botol plastik. Saat hendak diamankan, ST disebut melakukan perlawanan hingga mengakibatkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka.
Selain ST, aparat juga melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial I yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme yang sebelumnya pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Surakarta, pada 2015.
Dalam proses pengembangan perkara, polisi mendapatkan informasi mengenai dugaan keterkaitan tempat tinggal I dengan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, serta kawasan Semanggi.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan di ponpes yang berada di wilayah Mojolaban dan Jenawi, Karanganyar, pada 27 Oktober 2026. Meski demikian, polisi tidak menemukan keberadaan I di kedua tempat tersebut.
Penggeledahan di Ponpes HQ yang berlokasi di Mojolaban dilaksanakan sekitar pukul 03.20 WIB. Dalam operasi tersebut, sejumlah santriwati dan ustazah turut dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sekretaris Ponpes HQ, Diyana Indah Sari, mengungkapkan bahwa terdapat 12 santriwati dan empat ustazah yang sempat diamankan oleh petugas.
Mengacu pada kronologi dari pihak pengurus, rombongan tersebut dibawa menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB atau lebih awal untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Kronologi Suami Istri Bunuh Bayi Kandung di Toilet Jaksel, Ngaku Terhimpit Ekonomi sampai Tunjukkan Gelagat Aneh
Pihak ponpes kemudian menyampaikan protes terhadap cara aparat menjalankan penggeledahan. Mereka menilai tindakan tersebut telah mengganggu kenyamanan para penghuni pesantren, khususnya santriwati yang masih berusia di bawah umur.
Pengurus juga menegaskan bahwa tidak ada santriwati maupun ustazah yang terlibat dalam peristiwa pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah.
Diyana menjelaskan, seluruh santriwati dan ustazah yang sebelumnya dimintai keterangan sudah diperbolehkan kembali ke ponpes. Hal itu dilakukan setelah polisi tidak memperoleh bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, AKBP Andika Dharma Sena yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo menyatakan bahwa sekitar 15 orang yang berada di lokasi Mojolaban telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan sebagai saksi.
"Yang Laban sekitar 15 orang, baik di bawah umur maupun dewasa semua kita mintai keterangan sebagai saksi," ujar Sena di Polres Sukoharjo, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah senjata tajam di lokasi.
"(Peran mereka apa?) Kita hanya melakukan pemeriksaan saja karena di lokasi tersebut kita temukan sajam (senjata tajam)," paparnya.
Pihak pengelola pondok pesantren turut menyayangkan tindakan penyitaan berbagai barang saat proses penggeledahan berlangsung. Sejumlah barang yang diamankan polisi di antaranya busur beserta anak panah, drone, telepon genggam milik santriwati dan ustazah, uang tabungan senilai kurang lebih Rp 16 juta, emas Antam dengan berat 1 gram, serta tiga unit sepeda motor kepunyaan ustazah.
Sekretaris Ponpes HQ, Diyana Indah Sari, menaksir total nilai barang inventaris dan kepemilikan pribadi yang dibawa petugas mencapai sekitar Rp 50 juta.
Menurut Diyana, busur, anak panah, dan drone merupakan fasilitas yang biasa digunakan santriwati untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler. Sementara itu, beberapa senjata tajam yang ditemukan di lingkungan pesantren diperuntukkan bagi aktivitas kebersihan serta pemeliharaan kebun.
Pengurus ponpes juga mengungkapkan bahwa selama proses penggeledahan, mereka tidak mendapatkan surat penyitaan untuk sejumlah barang yang diambil aparat. Atas dasar itu, pihak pesantren meminta kepolisian mengembalikan barang-barang yang dianggap tidak memiliki hubungan dengan kasus yang sedang ditangani.
Baca Juga: Kronologi Satu Keluarga Alami Gangguan Jiwa di Bandung, Berawal dari Terpuruk Usai Bangkrut
Selanjutnya, Polri telah menetapkan AKBP Indra Maulana Saputra sebagai Kapolres Sukoharjo yang baru. Ia menggantikan AKBP Andika Dharma Sena yang dicopot dari jabatannya menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Sebelum mendapat penugasan baru tersebut, AKBP Indra diketahui menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Sementara itu, Andika Dharma Sena dialihkan tugasnya menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Posisi Kapolres Boyolali yang ditinggalkan Indra selanjutnya akan diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang. Sebelumnya, Christopher bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Pergantian sejumlah pejabat kepolisian tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 yang diterbitkan pada 2 November 2026.
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Senin (2/11/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
Selain mencopot Kapolres Sukoharjo, Propam Mabes Polri juga telah melakukan pemeriksaan terkait kode etik terhadap Andhika, Iptu AS selaku Kasat Serse, Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” ujarnya. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)