JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal alasan penyadapan terhadap Presiden Prabowo belum dijerat pasal makar.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas pada Selasa (3/11/2026).
Yusril mengatakan bahwa sejauh ini berdasarkan penyidikan polisi belum ke arah makar. Melainkan masih terkait penyadapan dan intersepsi atau akses ilegal.
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," kata Yusril.
Video Editor: Frashiva Rizaldi
Produser: Theo Reza
#polri #penyadapan #prabowo #breakingnews
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV
- makar
- penyadapan
- yusril
- prabowo






Komentar (0)