Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pemberhentian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
"Pada pagi hari ini tadi bapak presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujarnya.
Seperti diketahui, Listyo menjadi salah satu tersangka atas dugaan kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Selain Listyo, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Kepala Divisi Hukum Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri. Mereka ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
(miq/miq)





Komentar (0)