Kemarin, proyek kerja sama RI-AS hingga progres UMP 2027

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Terdapat berbagai peristiwa bidang ekonomi yang terjadi pada Selasa (3/11/2026) yang masih hangat dan relevan untuk disimak kembali pada Rabu pagi ini.

Beberapa di antaranya adalah mulai dari proyek-proyek Indonesia yang berpotensial untuk dikerjasamakan dengan Amerika Serikat, hingga progres pembahasan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2027.

Berikut sajian rangkuman berita pilihan yang dapat disimak kembali hari ini.

Danantara siapkan daftar proyek kerja sama dengan AS jelang G20

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyiapkan daftar proyek yang dapat dikerjasamakan dengan Amerika Serikat (AS) menjelang Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Miami, kata CEO Danantara Rosan Roeslani, di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya di sini.

KSSK koreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi 2026 jadi 5,4-5,5 persen

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2026 menjadi 5,4–5,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi per Agustus 2026 yang berada di kisaran 5,6–6,0 persen.

Selengkapnya di sini.

Freeport Indonesia: DSI tak perpanjang mata rantai birokrasi

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menilai, ekspor satu pintu sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak memperpanjang rantai birokrasi.

Selengkapnya di sini.

Menkeu: Inflasi 3,23 persen masih dalam rentang sasaran

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, inflasi 3,23 persen masih dalam rentang sasaran, sementara kenaikan indeks manufaktur ke level 54 pada Oktober menandakan pengusaha mengantisipasi peningkatan permintaan.

Selengkapnya di sini.

Said Iqbal: Penyusunan UMP 2027 mengacu PP 49/2025, pertimbangkan KHL

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan penyusunan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Selengkapnya di sini.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menperin Sarmuji Beberkan Kinerja Manufaktur RI yang Cetak Rekor
• 12 jam lalu
0
thumb
KKP Akan Buka 116 Formasi CPNS Jabatan Syahbandar, Ini Kualifikasinya
• 22 jam lalu
0
thumb
Gadaikan Motor Ibu untuk Biayai Pacar, Perempuan di Bone Ditangkap
• 1 jam lalu
0
thumb
Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin Manajer Investasi Pratama Capital Assets Management
• 18 jam lalu
0
thumb
BREAKING! Penangkapan Jenderal L, Perwira LSP Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.