Nurul Arifin: Jangan Biarkan WNI Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Nurul Arifin: Jangan Biarkan WNI Jadi Korban Perang Rusia-UkrainaNasional | sindonews | Rabu, 4 November 2026 - 09:33

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang mendesak pemerintah Rusia menghentikan perekrutan warga negara Indonesia (WNI) ke dalam militer negara tersebut. Ia mengingatkan, keterlibatan WNI dalam dinas militer asing bukan hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga dapat berkonsekuensi pada hilangnya status kewarganegaraan Indonesia.

Nurul menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut perlindungan warga negara sekaligus kedaulatan hukum Indonesia. Terlebih, desakan Kemlu kepada Rusia muncul setelah adanya laporan seorang WNI yang disebut bergabung dengan militer Rusia dan tewas dalam perang melawan Ukraina.

"Langkah Kementerian Luar Negeri harus kita dukung. Pemerintah tidak boleh tinggal diam ketika ada warga negara Indonesia yang diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer asing dan kemudian harus menghadapi risiko kehilangan nyawa di medan perang. Perlindungan WNI merupakan tanggung jawab negara," ujar Nurul di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga:12 Kombes Pol Digeser Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Mutasi 2 Oktober 2026

Menurut Nurul, pemerintah Indonesia memiliki alasan kuat untuk meminta Rusia menghentikan seluruh mekanisme perekrutan WNI, baik melalui jalur resmi maupun tidak resmi. Hubungan diplomatik dan kerja sama kedua negara tidak boleh mengesampingkan kepentingan Indonesia dalam melindungi keselamatan serta status hukum warga negaranya.

"Jangan pernah mempertaruhkan nyawa dengan menjadi tentara asing. Masyarakat harus memahami bahwa menjadi anggota militer negara lain bukan pekerjaan biasa. Ada risiko keselamatan, konsekuensi hukum, bahkan kemungkinan kehilangan kewarganegaraan Indonesia," katanya.Baca Juga: Kemlu Dalami Info 292 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, Indonesia memiliki ketentuan tegas mengenai kehilangan kewarganegaraan bagi warga negara yang masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan itu menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Baca Juga:Cegah Penyimpangan, Agrinas Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola dan Integritas

Menurut Nurul, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian masyarakat yang mempertimbangkan tawaran bergabung dengan militer negara lain. Persoalannya bukan semata-mata memperoleh pekerjaan atau penghasilan, melainkan juga menyangkut loyalitas kewarganegaraan dan konsekuensi hukum yang melekat pada keputusan tersebut.

"Indonesia memiliki aturan yang jelas. Warga negara kita tidak bisa begitu saja masuk menjadi anggota tentara asing tanpa izin Presiden. Ini bukan sekadar persoalan pekerjaan di luar negeri, tetapi menyangkut kedaulatan negara dan status kewarganegaraan seseorang," ujarnya.

Meski demikian, Nurul meminta pemerintah membedakan WNI yang secara sadar dan sukarela masuk ke dalam dinas militer asing dengan mereka yang diduga menjadi korban penipuan atau perdagangan orang. Menurutnya, proses pemeriksaan harus dilakukan secara cermat agar penegakan hukum tidak mengabaikan hak-hak warga negara yang menjadi korban eksploitasi.Nurul menilai, apabila terdapat WNI yang direkrut menggunakan kedok pekerjaan sipil, tetapi kemudian dimasukkan ke dalam struktur militer dan dikirim ke medan perang, persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius.

Baca Juga:Tragis! Bayi 11 Bulan di Jaktim Tewas Dianiaya Ayah Kandung

"Harus dibedakan antara orang yang secara sadar memilih bergabung dengan tentara asing dan warga negara yang menjadi korban penipuan atau perdagangan orang. Kalau mereka direkrut dengan janji pekerjaan tertentu, tetapi ternyata dikirim untuk bertempur, ini harus diusut. Jangan sampai korban justru diperlakukan sama dengan pelaku," kata Nurul.

Nurul juga menyoroti tanggung jawab pemerintah Rusia dalam persoalan perekrutan tersebut. Ia meminta Moskow memberikan penjelasan transparan mengenai mekanisme perekrutan warga negara asing, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan perantara atau jaringan perekrut yang menawarkan pekerjaan kepada WNI.

"Rusia harus memberikan penjelasan secara terbuka. Bagaimana proses perekrutan itu berlangsung? Siapa yang merekrut? Apakah sejak awal para WNI mengetahui bahwa mereka akan masuk ke dalam dinas militer dan dikirim ke medan perang? Semua pertanyaan itu harus dijawab," ujarnya.

Baca Juga:Profil Irjen Pol Asep Safrudin, Akpol 1993 yang Kini Jabat Kabareskrim

Menurutnya, pemerintah Rusia harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Perekrutan warga negara Indonesia ke dalam dinas militer asing tanpa memperhatikan ketentuan hukum negara asal dapat menimbulkan persoalan serius dalam hubungan bilateral."Indonesia dan Rusia memang memiliki hubungan diplomatik dan kerja sama di berbagai bidang. Namun, hubungan baik itu harus dibangun atas dasar saling menghormati. Rusia harus memahami bahwa Indonesia memiliki aturan sendiri mengenai kewarganegaraan dan perlindungan warganya. Jangan sampai kepentingan militer negara lain mengorbankan warga negara Indonesia," katanya.

Ia menegaskan, dukungan Indonesia terhadap kerja sama dengan Rusia tidak berarti pemerintah harus menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan WNI. Hubungan bilateral harus tetap berjalan dengan menghormati kepentingan nasional masing-masing negara.

Nurul juga mendukung permintaan Kemlu agar Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia. Ia menilai permintaan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas, sehingga tidak hanya menjadi pernyataan diplomatik, tetapi benar-benar diterapkan dalam sistem perekrutan di Rusia.

Baca Juga:HUT ke-81 TNI, Modernisasi Alutsista Perkuat Pertahanan Indonesia

Selain itu, pemerintah Indonesia perlu memperkuat koordinasi antarkementerian dan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi WNI yang telah terlanjur bergabung dengan militer Rusia, menelusuri proses perekrutan, serta memastikan perlindungan bagi mereka yang mengalami penipuan atau eksploitasi.

"Jangan berhenti pada penyampaian nota diplomatik. Pemerintah harus memastikan ada tindak lanjut konkret, mulai dari pendataan WNI, verifikasi status mereka, penelusuran jaringan perekrut, hingga upaya perlindungan dan pemulangan bagi mereka yang menjadi korban," ujarnya.

Sebelumnya, Kemlu RI menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia agar tidak merekrut WNI ke dalam dinas militer. Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan, permintaan itu disampaikan sebagai langkah perlindungan terhadap WNI menyusul informasi mengenai seorang warga Indonesia yang disebut meninggal dunia saat menjalani dinas militer di Rusia.

"Pemerintah RI telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Yvonne dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Penyadapan Ilegal, Pemerintah Ajak Publik Percaya Objektivitas Polri
• 14 jam lalu
0
thumb
OJK Buka Suara soal Nasabah Sulit Transaksi di MNC Bank
• 4 jam lalu
0
thumb
Ekonom: Peningkatan PMI bukti daya saing industri Indonesia menguat
• 22 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Tangkap LSP dan 2 Jenderal Polisi Diduga Sadap Presiden, Resmi Jadi Tersangka
• 17 jam lalu
0
thumb
Moreno Soeprapto Dorong Event IMI di Pekanbaru Dongkrak UMKM Lokal
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.