Kasus Penyadapan Ilegal, Pemerintah Ajak Publik Percaya Objektivitas Polri

metrotvnews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus penyadapan ilegal kepada Polri. Kasus tersebut menyeret perwira tinggi Korps Bhayangkara.

“Pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menjadi terang benderang,” tutur Yusril di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.
 

Baca Juga :

Yusril Tegaskan Penyidikan dan Penahanan LSP Cs Sesuai KUHAP

Yusril mengonfirmasi bahwa sosok berinisial LSP yang terkait kasus tersebut merupakan perwira polisi aktif yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Ia menegaskan, status para terperiksa yang merupakan anggota aktif tidak mengubah landasan hukum acara pidana dalam pengusutan perkara.

“Mengenai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini sepenuhnya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dan oleh karena memang para pelaku ini adalah perwira tinggi kepolisian aktif, maka penyelidikan, penyidikan, dan seterusnya itu tetap juga dilakukan oleh pihak kepolisian,” terang Yusril.

Yusril menambahkan, penegakan hukum akan berlanjut hingga ke ranah peradilan setelah seluruh alat bukti terpenuhi secara sah. Masyarakat dipersilakan untuk ikut mengawal prosesnya secara terbuka.

“Kalau misalnya telah dilakukan proses penyidikan nanti semua alat bukti telah cukup tentu perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan dan kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum ini,” ucap Yusril.


Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers terkait kasus penyadapan ilegal. Dok. Tangkapan Layar

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation.

"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.

Asep menjelaskan selain ketiga tersangka, pihaknya memeriksa satu saksi berinisial SU. Tindakan penyadapan ilegal tersebut menyasar tokoh penting nasional. 

Sasaran illegal tapping para tersangka meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.

(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TPA Degayu Pekalongan Terbakar, Wamen LH Minta Pemda Perketat Pencegahan Kebakaran Sampah
• 9 jam lalu
0
thumb
Pupuk Indonesia Bakal Bangun Amonia Hub di Batam Senilai 500 Juta USD
• 18 jam lalu
0
thumb
Kapolri Tekankan Semua Anggota Mengemban Fungsi Humas: Polri Bersama Masyarakat
• 23 jam lalu
0
thumb
Presiden Belarus anjurkan Donald Trump jadi Sekjen PBB
• 13 jam lalu
0
thumb
Apa Itu LIMS, Sistem yang Diduga Dipakai dalam Penyadapan Prabowo
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.