Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Tersangkanya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan proses penyadapan tersebut. Selain Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha ikut disadap.
Advertisement
Asep menyebut, sebelum penyadapan dimulai, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS).
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi," jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," kata Asep.
Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Petugas yang mengetahui aktivitas ilegal itu membuat laporan. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tiga tersangka.





Komentar (0)