Jenderal Listyo dan 2 Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan di Rutan Mabes Polri

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri menahan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penahanan dilakukan setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Selain Listyo, dua tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), juga ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :
Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Effendi Gazali: Makar!

Dia mengatakan, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. "Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujar Asep.

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meski tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang.

Baca Juga :
Rekam Jejak Jenderal Listyo Sigit, dari Kapolri Terlama Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.

Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelasnya.

Baca Juga :
Yusril: Presiden Prabowo Tahu Jadi Korban Penyadapan Jenderal Listyo Cs

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sebelum Mobil Listrik, Konsumen Sekarang Mulai Pikirkan Ini
• 22 jam lalu
0
thumb
Sepak Terjang Kurir Ganja Lintas Provinsi Demi Upah Rp 1 Juta per Kg
• 17 jam lalu
0
thumb
IHSG Dibuka Melemah 0,97 Persen, Pasar Cermati Pemilu Midterm AS
• 2 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa UGM Bedah Inovasi Modular WEGE dan Proyek Hijau PAM JAYA
• 3 jam lalu
0
thumb
Marina Beauty Journey 2026 Ajak Perempuan Muda Kembangkan Potensi dan Bangun Kepercayaan Diri
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.