Listyo yang Terpenjara di Bekas Kantornya Sendiri

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Nasib Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini berada dalam situasi yang ironis. Sosok yang pernah menduduki jabatan tertinggi di Korps Bhayangkara itu justru harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, institusi yang pernah dipimpinnya selama lebih dari lima tahun.

Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Tak hanya itu, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut juga diduga terlibat dalam perintah penghapusan file hasil penyadapan.

Advertisement

BACA JUGA: Momen-momen Keakraban Prabowo dan Listyo Ternyata Berbalas Penyadapan

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Listyo bersama dua orang lainnya pada Selasa, 3 November 2026. Ketiganya kemudian ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan langsung keputusan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Dia kemudian memastikan ketiga tersangka langsung menjalani penahanan.

"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pendapatan Pyridam Farma Tumbuh 17,2 Persen di Kuartal III 2026
• 9 jam lalu
0
thumb
Sarwendah Buka Peluang Bayar Cicilan Rumah Bareng Ruben Onsu, Kuasa Hukum: Bisa Jadi Pertimbangan
• 22 jam lalu
0
thumb
Jenderal Listyo Sigit Ditahan di Rutan Mabes Polri usai Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
• 13 jam lalu
0
thumb
Bantuan Trump untuk Israel Jadi Sasaran Kritik Demokrat dalam Pemilu Sela AS
• 4 jam lalu
0
thumb
Karhutla Papua Pegunungan, Warga Susah Payah Padamkan Api dengan Daun dan Ranting
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.