Liputan6.com, Jakarta - Nasib Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini berada dalam situasi yang ironis. Sosok yang pernah menduduki jabatan tertinggi di Korps Bhayangkara itu justru harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, institusi yang pernah dipimpinnya selama lebih dari lima tahun.
Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Tak hanya itu, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut juga diduga terlibat dalam perintah penghapusan file hasil penyadapan.
Advertisement
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Listyo bersama dua orang lainnya pada Selasa, 3 November 2026. Ketiganya kemudian ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan langsung keputusan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Dia kemudian memastikan ketiga tersangka langsung menjalani penahanan.
"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.





Komentar (0)