Sarwendah Buka Peluang Bayar Cicilan Rumah Bareng Ruben Onsu, Kuasa Hukum: Bisa Jadi Pertimbangan

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Mediasi terkait cicilan rumah antara Sarwendah dan Ruben Onsu masih berlangsung di pengadilan. Pihak Sarwendah mengaku terbuka jika Ruben bersedia membagi dua beban pembayaran rumah tersebut.

"Sikap Sarwendah itu sangat fleksibel. Seandainya statement yang diungkapkan di media terkait pembayaran dibagi dua dituangkan dalam jawaban hari ini, mungkin akan jadi pertimbangan," ujar kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2026).

Akan tetapi, dalam tanggapan tertulis ke hakim mediator, Ruben justru meminta agar seluruh cicilan rumah dibebankan kepada Sarwendah. Padahal, sebelumnya kuasa hukum Ruben sempat menyebut bahwa kewajiban membayar cicilan dilimpahkan ke kedua pihak.

"Hari ini dibantah dan mereka meminta tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah semua. Seluruhnya, jadi yang selama ini digaungkan bahwa itu tanggung jawab para pihak, itu tidak terbukti," tutur Jaenudin.

Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan kondisi ekonomi Ruben Onsu yang sedang sulit. Meski begitu, Sarwendah menolak jika harus menanggung seluruh cicilan rumah seorang diri.

"Memang mengakui bahwa RO saat ini sedang dalam kesulitan dari segi ekonomi. Kalau penawarannya Sarwendah melunasi seluruhnya, ya artinya prinsipal menolak dan keberatan," jelas Jaenudin.

Pihak Sarwendah juga mengaku memiliki bukti kesepakatan sebelum perceraian, termasuk melalui pesan WhatsApp. Bukti tersebut disebut menunjukkan bahwa Ruben berkomitmen melunasi cicilan rumah hingga selesai.

"Bukan hanya Akta 39 berbicara, tapi dalam chat WhatsApp juga ada bukti bahwa tanggung jawab di bank itu beliau yang akan menyelesaikan sampai selesai," ungkapnya.

Kini, pihak Ruben masih diberi kesempatan untuk mengubah tawarannya sebelum mediasi berakhir. Mediasi terakhir dijadwalkan pada tanggal 10 November 2026 mendatang.

"Sidang berikutnya tanggal 10 dan itu saya pastikan tanggal terakhir untuk mediasi. Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock dan sidang lanjut ke pokok perkara," pungkas Jaenudin.

Diketahui, Sarwendah menggugat Ruben Onsu secara perdata atas dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan terkait pembayaran cicilan rumah gana-gini di BDN dan Rempoa. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan sejak 28 September 2026. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka: Ini Penempatan, Syarat, dan Link Pendaftaran
• 3 jam lalu
0
thumb
3 Anggota DPRD Asal Gerindra yang Tersandung Kasus Narkoba Resmi Dipecat
• 27 menit lalu
0
thumb
KPK Singgung Penggeledahan Kantor Djarum, Bantah Anggapan Cari-cari Kesalahan
• 3 jam lalu
0
thumb
Operasi Patuh Progo 2026: Polda DIY Sebut Angka Kecelakaan Turun 23 Persen pada Minggu Pertama
• 13 jam lalu
0
thumb
Bukan Cuma Orang yang Belum Punya Motor, Ini Incaran Baru Pabrikan
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.