Pajak Digital Berlaku 9 November 2026, Ini Transaksi yang Bakal Dikenai PPN

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan memperluas mekanisme pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini menyasar transaksi pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Melalui kebijakan ini, pemerintah akan melibatkan lebih banyak lembaga keuangan dan perusahaan teknologi untuk memungut serta menyetorkan pajak atas transaksi digital.

Namun, perluasan tersebut bukan merupakan pemberlakuan jenis pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, SPP-TDLN merupakan upaya pemerintah menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib dan berbasis teknologi.

Sistem tersebut telah berlaku sejak 25 September 2026 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

SPP-TDLN memfasilitasi pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri di dalam daerah pabean.

Sejumlah transaksi yang menjadi objek pemungutan meliputi pembelian perangkat lunak dan aplikasi, layanan komputasi awan atau cloud, layanan streaming dan hiburan digital, layanan berbasis kecerdasan artifisial (AI), serta permainan daring.

Meski demikian, tidak semua aktivitas keuangan digital otomatis dikenai PPN melalui sistem tersebut.

DJP memastikan transfer dana dan remitansi atau pengiriman uang tidak otomatis menjadi objek PPN. SPP-TDLN tidak dimaksudkan untuk memungut pajak atas aktivitas transfer dana personal maupun pengiriman uang masyarakat.

Selain itu, transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan dikenai pungutan kembali melalui SPP-TDLN.

Baca Juga: Suahasil Bantah Ada Pajak Baru untuk Transfer Bank dan E-Wallet

Pada tahap awal penerapan sistem ini, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN pada 25 September 2026. Pemerintah kemudian berencana memperluas jumlah pihak yang ditunjuk setelah masing-masing calon pemungut menyelesaikan persiapan infrastruktur sistemnya.

DJP menyatakan calon pemungut lainnya masih menjalani periode stabilisasi. Informasi mengenai penunjukan penerbit atau issuer baru akan disampaikan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.

Dengan perluasan tersebut, pemerintah berupaya memperluas jangkauan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
HP Diduga Disadap Orang Terdekat? Kenali Tanda Penyalahgunaan Akses Tanpa Izin
• 3 jam lalu
0
thumb
Awal Mula Ortu Bunuh Bayi di Toilet Terbongkar dari Jerit Tangis Korban
• 18 jam lalu
0
thumb
Algoritma Bisa Bawa Anak Terpapar Kekerasan, Komdigi Tekankan Tanggung Jawab Platform
• 5 jam lalu
0
thumb
16 Tim Sepak Bola Bertarung pada Porprov Sulsel di Wajo dan Bone
• 19 jam lalu
0
thumb
Viktor Laiskodat Dorong Pendidikan Vokasi Berbasis Potensi NTT
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.