Terseret Kasus Suap Impor, Ini Koleksi Mobil Mewah Dedi Congor Pegawai Bea Cukai

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan impor.

Di tengah proses hukum tersebut, harta kekayaan Dedi turut menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dedi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 21 Februari 2025.

Dalam laporan tersebut, total kekayaan Dedi tercatat mencapai Rp 8,22 miliar. Sebagian besar berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 3,5 miliar, harta bergerak lainnya Rp 1,2 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, koleksi kendaraan yang dilaporkan Dedi terdiri dari dua mobil, yakni:

  • Hyundai Ioniq 5 tahun 2023, dengan nilai taksiran Rp 450 juta.
  • BYD Seal tahun 2024, dengan nilai taksiran Rp 485 juta.

Kedua kendaraan tersebut tercatat sebagai milik sendiri. Dalam laporan yang sama, tidak terdapat sepeda motor yang didaftarkan atas nama Dedi.

KPK Tetapkan Dedi Sebagai Tersangka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan Gatot Heroe, yang saat itu menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.

"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Dedi menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai.

Dalam perkembangan kasus ini, tiga pihak pemberi suap dari Blueray Cargo telah divonis oleh hakim. John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Selain itu, tiga pihak dari Bea Cukai juga tengah menjalani proses persidangan. Jaksa menuntut Rizal dengan hukuman 11,5 tahun penjara, Sisprian Subiaksono 10 tahun, dan Orlando Hamonangan 7,5 tahun.

Adapun Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara Gatot Heroe masih menjalani proses hukum di KPK.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bapanas moratorium izin beras fortifikasi guna perkuat tata kelola
• 19 jam lalu
0
thumb
Dony Oskaria Laporkan Pertumbuhan Kredit dan Dana Pihak Ketiga Himbara kepada Presiden Prabowo
• 19 jam lalu
0
thumb
Analisis Peneliti ISESS soal Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo | KOMPAS MALAM
• 3 jam lalu
0
thumb
Tiga Kader Gerindra Terjerat Narkoba, Habiburokhman Tegaskan Sudah Dipecat dan Bantah Intervensi Polisi
• 16 jam lalu
0
thumb
Kemendag Dorong Pelaku UMKM Masuk Pasar Ritel dan Kembangkan Peluang Ekspor
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.