Dugaan Penyadapan, Bareskrim Tetapkan LSP Jadi Tersangka

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat negara.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.

Selain ketiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. (bs/*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMKG: Waspada Banjir Rob Akibat Fase Bulan Baru pada 2-17 November, Ini Wilayahnya!
• 19 jam lalu
0
thumb
Pesawat Jet Learjet 60 di Florida Turun 20.000 Kaki per Menit: Apa yang Terjadi? Mari Kita Bahas!
• 5 jam lalu
0
thumb
Larangan Vape di Polri, Pengamat: Pengawasan dan Tindak Lanjut Laporan Warga Jadi Ujian
• 14 jam lalu
0
thumb
5 Petugas Bea Cukai Disandera Warga Bengkayang, Aparat TNI dan Polri Terlihat Berjaga
• 13 jam lalu
0
thumb
Kesaksian Pembunuhan Tragis Balita di Kebayoran Lama: Tangisan Tak Berhenti Terdengar dari Bilik WC Umum
• 39 menit lalu
0
Berhasil disimpan.