Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), mengingatkan bahwa efektivitas larangan anggota Polri menggunakan vape bergantung pada pengawasan di lapangan dan keseriusan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dalam wawancara di program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (3/11/2026), Bambang menilai upaya mencegah pelanggaran narkoba di internal kepolisian layak didukung dan diapresiasi. Menurutnya, kebijakan ini juga bagian dari upaya menjaga disiplin dan membangun keteladanan personel di mata masyarakat.
Perlu diketahui, Polri resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Bambang menegaskan bahwa tidak semua vape terkait narkoba. Ia menyebut hanya sebagian perangkat yang diisi zat narkotika, seperti etomidate. Perhatian Polri, menurutnya, ada pada potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media konsumsi narkotika.
Untuk sanksi, pelanggaran penggunaan vape dapat dikenai hukuman disiplin. Penggunaan yang melibatkan narkotika dapat diproses pidana.
Bambang menyoroti sulitnya mengawasi larangan yang berlaku hingga di luar kantor. Pengawasan pencegahan narkoba selama ini, termasuk pemeriksaan urin, menurutnya tidak berkelanjutan dan hanya dilakukan secara insidental. Jumlah personel yang besar menambah beban pengawasan.
“Tapi untuk melakukan pengawasan 450.000 personel kepolisian ini kan tidak mudah,” kata Bambang.
Ia juga mempertanyakan siapa yang akan mengawasi dan bagaimana sanksi diberlakukan. Tanpa penindakan tegas bagi pelanggar, kebijakan ini menurutnya berisiko hanya menjadi simbol.
“Tetapi kalau hanya simbol-simbol ini, ini nanti hanya hangat-hangat tahi ayam saja.”
Masyarakat sudah diminta melapor melalui layanan 110 maupun kanal Propam. Bambang mengakui kanal pengaduan di Polri sudah banyak, termasuk Duma Presisi dan Propam Presisi. Namun menurutnya, efektivitasnya masih dipertanyakan karena pelanggaran oleh personel di level bawah masih marak.
Ia menilai persoalan yang paling mendesak bagi masyarakat bukan sekadar personel yang merokok atau menggunakan vape, melainkan pungli dan jual beli pasal. Keluhan soal itu, katanya, belum ditangani dengan baik.
“Tapi banyak hal terkait dengan pungli, terkait dengan jual beli pasal. Selama ini saja keluhan-keluhan masyarakat itu belum ditindaklanjuti dengan efektif ya,” tuturnya.
Bambang tidak menampik adanya risiko bagi warga pelapor, termasuk kemungkinan intimidasi balik dari oknum yang dilaporkan. Ia menyebut kemungkinan itu pasti terbuka.
Ia juga menilai pengawasan internal saja tidak cukup. Menurutnya, mekanisme pengaduan harus bersinergi dengan pihak eksternal. Pengawasan internal terhambat pemahaman korsa yang keliru, yakni sikap saling menutupi sesama anggota.
Agar kebijakan tidak berhenti di level simbolis, Bambang meminta Polri memperjelas dasar hukum dan mekanisme sanksi bagi pelanggar. Untuk tahap awal, ia menyarankan larangan difokuskan pada layanan kepolisian, seperti SPKT dan pos-pos polisi, agar personel tidak menggunakan vape saat melayani masyarakat. Jika sampai ke ranah privat di luar jam dinas, ia menilai penerapannya akan sulit.
Ia juga mengingatkan agar pemberantasan narkoba tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat yang tidak terlibat, dan agar pengawasan internal terus ditingkatkan.(iss/ham)





Komentar (0)