JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus Anggota DPR RI Ahmad Dhani dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah nama pentolan band Dewa 19 itu disebut dalam persidangan perkara tersebut pada Senin (2/11/2026) kemarin.
Meski begitu, Budi menyebut, kehadiran Ahmad Dani di ruang sidang sepenuhnya bergantung pada keputusan majelis hakim.
Baca Juga: Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, KPK Sita Dokumen serta Barang Bukti Elektronik
“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” ujarnya pada Selasa (3/11/2026).
Budi menjelaskan, KPK membuka peluang menghadirkan Ahmad Dhani lantaran keterangan-keterangan saksi dinilai dapat memperjelas proses pembuktian perkara di persidangan.
Dalam kesempatan itu, dia turut menyampaikan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum.
“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” kata Budi dilansir dari Antara.
Sebelumnya, nama Ahmad Dhani disebut terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam persidangan pada Senin (2/11).
Budiman saat itu mengonfirmasi Jaksa bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan agar membantu saudaranya yang merupakan produsen rokok, dan sedang kena masalah terkait salah peruntukan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa juga turut memperlihatkan percakapan Ahmad Dhani dengan terdakwa Rizal. Dalam percakapan dimaksud, Ahmad Dhani disebut menyampaikan akan memberikan tiket gratis untuk menonton band.
Baca Juga: KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe, Diduga Terima Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray
Kasus dugaan korupsi di Bea Cukai
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 lalu.
Dalam perkara ini, hingga September 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
9. Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi
Beberapa dari tersangka tersebut telah dibawa ke pengadilan dan dihukum bersalah. Terdapat juga tersangka yang saat ini masih berproses di pengadilan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- ahmad dhani
- kpk
- sidang
- sidang kasus bea cukai
- kasus bea cukai






Komentar (0)