KPK Buka Peluang Panggil Ahmad Dhani sebagai Saksi Korupsi Bea Cukai

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Ahmad Dhani musisi sekaligus Anggota DPR RI sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Peluang tersebut muncul setelah nama Ahmad Dhani disebut dalam persidangan pada Senin (2/11/2026), terkait permintaan bantuan untuk kerabatnya yang merupakan produsen rokok.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, kehadiran Ahmad Dhani sebagai saksi memungkinkan apabila majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkannya.

“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Budi, keterangan saksi diperlukan untuk memperjelas pembuktian perkara. Setiap fakta yang terungkap selama persidangan juga akan dianalisis oleh jaksa.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” katanya.

Nama Ahmad Dhani sebelumnya muncul dalam persidangan setelah Budiman Bayu Prasojo terdakwa kasus dugaan korupsi Bea Cukai membenarkan pertanyaan jaksa mengenai permintaan bantuan dari musisi tersebut.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan untuk saudaranya yang merupakan produsen rokok dan sedang menghadapi persoalan terkait salah peruntukan.

Jaksa juga memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan Rizal, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut. Percakapan itu memuat tawaran tiket gratis untuk menonton penampilan band.

Meski namanya disebut dalam persidangan, belum ada keterangan dari KPK mengenai dugaan keterlibatan pidana Ahmad Dhani dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi Bea Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Penyidik kemudian mengembangkan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026.

Hingga September 2026, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengembangkan penyidikan melalui penerbitan satu surat perintah penyidikan umum.

Pengembangan tersebut diikuti penggeledahan di sejumlah kantor Bea Cukai dan perusahaan di Kudus serta Semarang, Jawa Tengah, termasuk Kantor PT Djarum dan enam perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. KPK juga mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di Bea Cukai.

Budi mengajak masyarakat mengikuti persidangan secara terbuka agar dapat memahami fakta dan proses pembuktian perkara secara menyeluruh.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi,” ajaknya.(ant/iss/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bejatnya Ortu di Jaksel Benamkan Bayi di Ember Toilet Berulang Kali
• 7 jam lalu
0
thumb
Revisi UU Dikritik Keras, Vietnam Batalkan Usulan Donor Organ Anak
• 13 jam lalu
0
thumb
Tinjau TPA Degayu Pekalongan, Wamen LH Janjikan Alat Pemadam Khusus Tiba Besok
• 19 jam lalu
0
thumb
Viral Pria Nemplok Mobil di Ciputat, Ternyata Tukang Kopi Kejar Maling HP
• 55 menit lalu
0
thumb
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Gubernur BI Destry Damayanti Pilih Bungkam
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.