JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, belum memengaruhi jabatan Gibran.
Tetapi, kata Feri, tindak lanjut atas putusan itu dapat menjegal Gibran.
“Putusan pengadilan kan yang memiliki kekuatan hukum ya, sudah menyatakan, sebagaimana bunyi yang kita dengar belakangan. Nah, tentu saja saya sepakat bahwa itu belum mempengaruhi jabatan Mas Gibran,” kata dia dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Senin (2/11/2026).
Yang nantinya akan berpengaruh pada jabatan Gibran, kata Feri, adalah keputusan pemberhentian dari MPR.
“Jadi sekarang masih wapres, tetapi proses yang dilanjutkan dari putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, bisa kemudian menjegal posisi Mas Gibran.”
Baca Juga: Denny Indrayana soal Pemakzulan Gibran: Tak Ada Lagi Istilah Satu Paket setelah Pelantikan
Ia menuturkan, syarat menjadi calon dan syarat menjadi presiden dan wakil presiden memang perlu dipahami baik-baik.
Secara konsep, kata dia, memang tidak ada syarat menjadi presiden dan wakil presiden yang diuraikan dalam bentuk undang-undang.
Oleh sebab itu, lanjut Feri, perlu dijelaskan bahwa ketentuan itu berkaitan dengan pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Karena syarat menjadi calon tentu syarat menjadi seorang presiden dan wakil presiden. Dia harus memenuhi syarat pencalonan dulu untuk menjadi presiden dan atau wakil presiden,” tuturnya.
“Nah, di sana jelas bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, ada syarat yang tidak dapat dibuktikan, dan itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan terpenuhinya syarat.”
Feri menambahkan, dengan putusan tersebut, meski saat ini Gibran menjabat sebagai wakil presiden, pembatalan dapat dilakukan.
“Nah, karena dia sudah tidak memenuhi syarat, meskipun dia sudah menjabat, maka bukan pembatalan pencalonannya, tapi pembatalan status presiden dan atau wakil presidennya.”
Gibranisti Sebut Tak Ada PelanggaranMenanggapi pernyataan itu, Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, mengatakan Gibran sebagai warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri, dipilih, memilih, sebagaimana amanat undang-undang.
Menurut dia, Gibran mencalonkan diri sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Jadi Gibran itu mencalonkan diri sesuai dengan prosedur tidak ada pelanggaran,” kata dia dalam dialog yang sama.
Baca Juga: Denny Indrayana Menilai Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres: Prosesnya Pemakzulan, Bukan Diskualifikasi
“Kalaupun ada istilah pelanggaran dan yang disampaikan oleh Uda Feri, wajar, karena memang beliau adalah orang yang sejak awal begitu kritis terhadap penguasa, termasuk dalam hal ini rezim Pak Jokowi dan juga Mas Gibran,” jelasnya.
Taufik juga menegaskan, putusan MK adalah menolak permohonan gugatan.
Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati putusan MA dan MK. Tetapi, pihaknya menolak politisasi dan eksploitasi terhadap putusan tersebut.
“Yang seolah-olah ingin menggiring ada perbuatan kecurangan, manipulasi yang terjadi pada pemilu,” kata Taufik.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- gibran
- gibran rakabuming raka
- feri amsari
- gibranisti
- putusan MA
- putusan MK






Komentar (0)