Polisi telah menetapkan pria TM, sopir truk molen sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sopir truk molen tersebut terancam 6 tahun penjara.
TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Dia kini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Status kasus sendiri sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Hasil pendalaman sementara, menunjukkan truk mengalami malafungsi rem sehingga pengemudi tidak mampu menguasai kemudi. Truk kemudian oleng ke kiri, membentur tembok pembatas kampus, dan mengenai warga yang berada di depan bangunan sisi kiri jalan.
"Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan," jelasnya.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, pada Minggu (1/11), pukul 16.30 WIB. Truk molen diduga mengalami rem blong.
Korban berjumlah 12 orang. Enam di antaranya meninggal dunia, sedangkan lainnya luka-luka.
Korban meninggal:
1. Anak, Adisa, di RS Siloam Sepanjang Jaya
2. Siti Habiah di RSUD Kota Bekasi
3. Anak, Adiaha Raiqa Syafia, di RSUD Kota Bekasi
4. Siti Nur Latifah RSUD Kota Bekasi
5. Muhamad Ferdiansa di RSUD Kota Bekasi
6. Soemiyati di RSUD Kota Bekasi.
Korban luka:
1. Anak, Sodik, di RS Siloam Sepanjang Jaya
2. Dian di RS Siloam Sepanjang Jaya
3. Muhammad Maulana di RS Juwita
4. Nur Jamilah di RS Juwita
5. Anak, Raihan, di RS Juwita
6. Anak, Fatuh, di RS Juwita.
(wnv/mea)






Komentar (0)