Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga menjadi kurir 599 unit rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba. Pelaku disebut tergiur imbalan Rp20 juta untuk mengantarkan barang terlarang tersebut.
AKBP Rafli Yusuf Nugraha Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengatakan, ES diduga sudah dua kali menjalankan tugas sebagai kurir narkoba.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
“Pelaku yang merupakan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, diduga telah dua kali menjalankan aktivitas sebagai kurir narkoba karena tergiur imbalan sebesar Rp20 juta,” kata Rafli di Medan, Senin (2/11/2026).
Tim III Unit I Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ES ketika hendak menaiki mobilnya di area parkir sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kota Medan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua tas berisi tiga plastik yang menyimpan ratusan vape merek Netflix mengandung narkoba.
“Jumlah awalnya 600 unit, tetapi satu unit digunakan pelaku sehingga tersisa 599 unit vape merek Netflix,” ungkap Rafli dilansir dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ES mengaku pernah mengantarkan 50 unit vape mengandung narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dalam aksi berikutnya, jumlah barang yang dibawa meningkat menjadi 599 unit.
Polisi menduga ES kembali bersedia menjalankan tugas tersebut karena dijanjikan bayaran Rp20 juta.
Terkait status pelaku sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, Rafli mengatakan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak lapas tempat ES bekerja.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, vape yang mengandung narkoba itu tidak diperjualbelikan di dalam lingkungan lapas. Meski demikian, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Hasil tes urine terhadap ES juga menunjukkan hasil positif narkoba.
Rafli menyebutkan, ratusan vape tersebut diperoleh ES dari seseorang berinisial AL yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pemberi perintah kepada pelaku.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai moto Bapak Kapolri, bersama-sama kita pulihkan para pengguna dan putus mata rantai bandar. Polisi bersama masyarakat,” tegas Rafli. (ant/saf/ipg)





Komentar (0)