MK Diminta Atur Pembalut Bebas Pajak, Ini Alasannya

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Seorang warga bernama Bernita Matondang mengajukan gugatan terhadap UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur pembalut menstruasi sebagai barang bebas pajak.

Dilihat dari situs MK, Senin (2/11/2026), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 dan
Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1.

Berikut isi pasal-pasal yang digugat:

Pasal 16B

(1a) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1

j. Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
a) beras;
b) gabah;
c) jagung;
d) sagu;
e) kedelai;
f) garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
g) daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
h) telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
i) susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
j) buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
k) sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Baca juga: Menteri PPPA Bicara soal Pembalut Kena Pajak: Pembalut Bukan Barang Mewah




(haf/dhn)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ekspor Migas RI Anjlok 9,11 Persen Sepanjang Januari-September 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Kasus Korupsi BNPB, KPK Panggil 8 Saksi: Pihak Swasta hingga Ibu Rumah Tangga
• 4 jam lalu
0
thumb
Alasan KPK Belum Panggil Nusron Wahid
• 4 jam lalu
0
thumb
Polri Ungkap Hotspot Karhutla saat El Nino Bisa Capai 362 Titik, Ini Daftar Wilayah Rawan
• 12 jam lalu
0
thumb
Gerindra Tegaskan Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Tak Otomatis Pengaruhi Jabatan Wapres
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.