PGN Sudah Terima 25 Kargo LNG per Kuartal III 2026

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melalui PT PGN LNG Indonesia yang merupakan anak usahanya mencatat penerimaan kargo Liquefied Natural Gas (LNG) sudah mencapai 25 kargo. Jumlah tersebut setara dengan 67,24 juta MMBTU yang didapat hingga kuartal III 2026.

Direktur Utama PT PGN LNG Indonesia, Nofrizal, menjelaskan hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan energi bersih.

"Penerimaan 25 kargo LNG hingga triwulan III 2026 ini menunjukkan keandalan operasional dan upaya PGN LNG dalam memastikan kestabilan pasokan energi bersih bagi industri maupun pembangkit listrik nasional. Kami terus berupaya mengoptimalkan seluruh fasilitas pendukung agar pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan," kata Nofrizal melalui keterangan tertulis, Senin (2/11).

Dari jumlah tersebut, volume penyaluran gas Ex-LNG mencatatkan angka sebesar 65,01 juta MMBTU atau tumbuh 34,72 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Nofrizal menjelaskan capaian kinerja operasional itu juga didukung oleh fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung, yakni Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Lampung.

Di samping itu, standar keselamatan Occupational Health, Safety, and Environment (OHSE) yang ketat juga diterapkan. Hal tersebut ditunjukan dari capaian jam kerja aman tanpa kecelakaan kerja atau Zero Lost Time Injury (LTI).

“Pasokan gas hasil regasifikasi ini tidak hanya berperan dalam memenuhi kebutuhan energi sektor pembangkit listrik dan industri strategis, tetapi juga menjaga kontinuitas pasokan gas bumi untuk mendukung stabilitas kegiatan ekonomi, pertumbuhan industri dalam negeri, serta pengembangan solusi energi yang lebih bersih di Indonesia,” tutur Nofrizal.

PGN LNG juga terus mengembangkan infrastruktur dan layanan regasifikasi, hingga pemanfaatan small-scale LNG Plant dan mini liquefaction. “Langkah ini bertujuan untuk memperluas pemerataan penyediaan gas atau regasifikasi di seluruh Indonesia,” kata Nofrizal.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Gerebek Ponpes HQ, Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Propam Polri
• 4 jam lalu
0
thumb
Jansen Demokrat Sebut Status Gibran Tak Lagi Sah sebagai Wapres Usai Putusan MA, Perintahkan untuk Mundur
• 3 jam lalu
0
thumb
Denny Indrayana: Gibran Lakukan Pembangkangan Konstitusi jika Tak Mundur
• 1 jam lalu
0
thumb
Wakil Ketua DPR: RUU Perampasan Aset harus pulihkan kerugian korban
• 15 jam lalu
0
thumb
Polres Bekasi Kota Tetapkan Pengemudi Truk Molen yang Tewaskan 6 Orang Jadi Tersangka
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.