JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI tidak lagi sah dan batal demi hukum usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.
Jansen berpandangan, putusan MA tersebut memiliki ketegasan yang berbeda dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
BACA JUGA:Catat! Mulai 9 November! Shopee, Lazada hingga GOTO Bakal Ikut Pungut Pajak, Ini Penjelasan DJP
Menurutnya, amar putusan MA telah memuat ketentuan yang jelas sehingga tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut.
"Dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," kata Jansen melalui akun X pribadinya, Senin, 2 November 2026.
Dia menjelaskan, pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut dinilai memiliki konsekuensi terhadap kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dengan merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Jansen berpendapat legitimasi Gibran sebagai Wapres telah gugur karena dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dinyatakan tidak sah oleh MA.
BACA JUGA:Dua Tahun Asta Cita dan Kerukunan Umat Beragama
"Jika 'letterlijk' mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Jansen menyebut terdapat dua opsi yang menurut pandangannya dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusi.
Pertama, Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden secara terhormat. Kedua, DPR bersama MPR mengambil langkah politik dan konstitusional dengan menggunakan ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
"Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," tuturnya.
Jansen juga mengingatkan agar putusan lembaga peradilan tidak berhenti sebatas dokumen hukum tanpa adanya tindak lanjut.
BACA JUGA:DJSN: Kebijakan JKN Harus Berbasis Kajian Ilmiah, Evaluasi Tarif Tiap Dua Tahun
Menurutnya, penyelesaian perkara yang berkaitan dengan jabatan kenegaraan membutuhkan peran lembaga legislatif apabila pihak terkait tidak mengambil langkah pengunduran diri.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)