Mabes Polri Dalami Tindakan Polisi Menggeledah Ponpes di Sukoharjo

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Mabes Polri memastikan bakal mendalami keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kepolisian mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. DIa juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk santriwati.

BACA JUGA: AKBP Edy Herwiyanto Ayah Wali Kota Kediri Dicopot dari Jabatan di Polda Jatim

Oleh karena itu, laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," kata Isir, Minggu (1/11/2026).

BACA JUGA: Irjen Langgeng Purnomo Minta Maaf soal Kejadian di Malioboro

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jateng, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan mencari satu orang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA: Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Mahfud MD Singgung Jabatan Wapres dan Pidana

Menurut Irjen Isir, saat penggeledahan di ponpes, Polda Jateng mengaku telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan.

Selain iitu, penggeledahan itu juga mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses selesai, para santriwati dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Polda Jateng juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Selain itu, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti.

Pada Sabtu (31/10), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sedangkan barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.

Pada tanggal yang sama, Polda Jateng juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Irjen Isir menegaskan bahwa penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan. Menurut dia, setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sementara kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian," tuturnya.

Isir juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

"Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," kata dia.(Ant/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DTIIF 2026 Hasilkan Kemitraan Riset hingga Industri Energi
• 6 jam lalu
0
thumb
Cekcok Tagihan Karaoke Berujung Maut, Pengunjung Tewas Ditikam Petugas Keamanan di Lampung
• 16 jam lalu
0
thumb
Asisten Pelatih Persib Puji Kualitas dan Mentalitas Penggawa Maung Bandung Usai Kalahkan Isenmulang
• 6 jam lalu
0
thumb
Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Ini Jadwal Terbarunya
• 7 jam lalu
0
thumb
Soal Warung Babi dan Gerebek Pesantren, Tamsil Minta Kapolri Usut Tuntas Kasus Sukoharjo
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.