Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah mendalami informasi mengenai dugaan seorang warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia setelah disebut bergabung dengan dinas militer Rusia.
Pemerintah Indonesia juga telah meminta Rusia menghentikan perekrutan WNI ke dalam militer maupun formasi terkait lainnya.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan KBRI Moskow sedang melakukan pendalaman dan verifikasi terkait identitas serta status WNI yang dimaksud.
“Kementerian Luar Negeri RI mencermati informasi yang beredar tentang dugaan meninggalnya seorang WNI yang disebut tergabung dalam dinas militer Rusia,” kata Yvonne kepada kumparan, Senin (2/11).
Yvonne menegaskan, proses verifikasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan data pribadi.
“Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan data pribadi, dan seluruh pihak diimbau agar tidak berspekulasi sehubungan dengan sensitivitas persoalan tersebut,” ujarnya.
Pemerintah RI, lanjut Yvonne, telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada pemerintah Rusia agar mengambil langkah untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer atau formasi terkait lainnya melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pemerintah RI juga telah meminta agar Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia melalui jalur apa pun, dengan penerapan secara efektif dan segera,” tegasnya.
Kemlu RI saat ini terus berkoordinasi dengan KBRI Moskow dan pihak terkait untuk mendalami laporan dugaan penipuan serta eksploitasi dalam proses perekrutan. Koordinasi tersebut juga dilakukan untuk memastikan penanganan dan pelindungan WNI sesuai ketentuan yang berlaku.
Yvonne turut mengimbau masyarakat agar memverifikasi keabsahan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui instansi berwenang. Masyarakat diminta mewaspadai tawaran pekerjaan dengan imbalan tidak wajar dan tidak menandatangani kontrak yang belum dipahami.
“WNI juga perlu memperhatikan risiko keselamatan dan konsekuensi hukum keterlibatan dalam dinas militer asing,” ujarnya.
Sebelumnya, media Ukraina, United24 Media, pada Selasa (27/10) melaporkan seorang WNI bernama Taufiq Muhammad tewas dalam pertempuran pertamanya di wilayah Donetsk, Ukraina. Laporan tersebut mengutip informasi dari Direktorat Intelijen Pertahanan Ukraina (HUR).
Menurut laporan itu, Taufiq yang berusia 48 tahun disebut direkrut militer Rusia setelah mendapat tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan mudah.
Ia dikabarkan menandatangani kontrak militer selama satu tahun pada April 2026 dan menjalani pelatihan sekitar 10 hari sebelum dikirim ke medan perang pada awal Mei.






Komentar (0)