PT Sun Life Financial Syariah Indonesia atau Sunlife Syariah resmi mengganti logo dan perubahan nama usai mendapatkan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah pada 22 Juli 2026.
Pada ajang HijrahFest LinkUp 2026 di Jakarta, Sunlife Syariah diperkenalkan sebagai entitas mandiri dengan struktur perusahaan lengkap memiliki Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah serta tetap berada di bawah pengawasan OJK.
Presiden Direktur Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo mengatakan pemisahan unit usaha syariah tersebut memungkinkan perusahaan lebih fokus mengembangkan perlindungan berbasis syariah dan memperluas akses masyarakat.
“Spin-off Sunlife Syariah memungkinkan kami lebih berfokus pada pengembangan solusi perlindungan asuransi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia. Kami ingin mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan syariah dan memperluas aksesnya, agar lebih banyak keluarga tidak hanya memahami, tetapi juga benar-benar terlindungi. Didukung pengalaman Sunlife secara global dan di Indonesia, kami berharap Sunlife Syariah dapat berkontribusi dalam memperkuat ketahanan finansial keluarga Indonesia," dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).
Untuk memperluas distribusi, Sunlife Syariah didukung kemitraan dengan Bank Muamalat Indonesia, CIMB Niaga Syariah, dan Bank Syariah Nasional, serta kanal agensi. Perusahaan juga memiliki 487 tenaga pemasar syariah tersertifikasi dan 14 Kantor Pemasaran Mandiri Syariah.
Dari sisi permodalan, Sunlife Syariah mencatat rasio Risk Based Capital (RBC) sebesar 301%, di atas ketentuan minimum 120%. Presiden Direktur Sunlife Syariah Agung Prambudi menyatakan perusahaan ingin memastikan peserta memahami perlindungan yang dimiliki.
Baca Juga: Perusahaan Asuransi Syariah Diproyeksi Jadi 38, Cukupkah SDM Aktuaris untuk Industri Syariah?
“Bagi kami, Amanah bukan hanya pesan, tetapi cara kami menjalankan perlindungan. Kami ingin peserta mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhannya, memahami perlindungan yang dimiliki, dan terus mendapatkan pendampingan ketika dibutuhkan," tuturnya.
Untuk diketahui, pasar syariah di Indonesia masih terbuka. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan syariah sebesar 43,07%, sedangkan indeks inklusinya baru mencapai 13,24%.
Di sisi lain, dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipublikasikan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), penerimaan kontribusi industri asuransi syariah mencapai Rp11,72 triliun pada semester I 2026. Sementara itu, aset industri tumbuh 7,09% secara tahunan menjadi Rp50,90 triliun per Juni 2026.






Komentar (0)