OJK Telusuri Aliran Dana DSI, Kawal Pengembalian Dana Lender

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-— Upaya pengembalian dana para pemberi dana atau lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus didorong melalui penelusuran aliran dana dan identifikasi aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Oktober 2026. Penyerahan ini bertujuan mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian dana lender melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari koordinasi berkelanjutan antara OJK dan aparat penegak hukum dalam mengungkap keterkaitan aset dengan penggunaan dana lender DSI.

Sebelumnya, pada Februari hingga Mei 2026, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri.

Melalui pemeriksaan khusus, OJK menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan DSI. Penelusuran tidak hanya mencakup aset yang berkaitan langsung dengan perusahaan, tetapi juga aset milik pemegang saham, pengurus, serta pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender.

Hasil penelusuran tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik untuk didalami dan diverifikasi lebih lanjut. Penyidik Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti informasi tersebut, termasuk melalui penyitaan aset, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp432 miliar. Penyidik juga masih menelusuri aset lainnya sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Selain membantu penelusuran aset, OJK memberikan dukungan melalui pemenuhan permintaan keterangan. Lembaga tersebut menugaskan pegawainya untuk memberikan keterangan sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan penyidikan dan tahapan proses hukum.

Koordinasi juga terus dilakukan OJK bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi antarlembaga ini ditujukan untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dan mengoptimalkan upaya penyelesaian dana lender DSI.

OJK menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten. Dukungan terhadap proses penegakan hukum serta penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Meski demikian, penelusuran aset dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Pengembalian dana lender pun dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (edo)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kematian Letda Jihad Berujung Sanksi, Letda AG Ditahan dan Gelar Kualifikasi Kopassus Dicabut
• 23 jam lalu
0
thumb
Wamenhaj Buka Peluang Non-Muslim Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
• 16 jam lalu
0
thumb
Tukang Bengkel di Cikupa Tangerang Siram Air Keras ke Temannya, Polisi Ungkap Kronologinya
• 11 jam lalu
0
thumb
Digerebek Polisi, 9 Pria di Rusun Tanah Tinggi Positif Narkoba, Sabu dan Tembakau Sintetis Disita
• 9 jam lalu
0
thumb
Pemprov Jateng Dampingi Anak Terdampak Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo-Karanganyar
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.