Kematian Letda Jihad Berujung Sanksi, Letda AG Ditahan dan Gelar Kualifikasi Kopassus Dicabut

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - TNI Angkatan Darat (TNI AD) menjatuhkan sanksi administratif kepada Letda Inf AG, tersangka kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sanksi tersebut berupa pencabutan sejumlah kualifikasi militer yang dimiliki Letda AG, mulai dari kualifikasi Para, Komando, hingga Antiteror. Pencabutan kualifikasi itu merupakan bagian dari penindakan internal di lingkungan Kopassus.

Baca Juga :
TNI AD Pastikan Proses Hukum Kasus Meninggalnya Letda Inf Jihad Dilakukan Transparan

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Donny Pramono mengatakan, selain sanksi administratif, proses hukum terhadap Letda AG juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional," kata Donny dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga :
Sosok Letda AG Tersangka Tewasnya Letda Jihad, Akmil 2025 Berdinas di Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan

Dalam proses penyelidikan, petugas telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Amalan Jumat Sore Menjelang Maghrib, Syekh Ali Jaber Ingatkan Ada Waktu Mustajab untuk Berdoa
• 17 jam lalu
0
thumb
Gibran Hormati Denny Indrayana yang Cabut Gugatan Ijazah di PTUN
• 15 jam lalu
0
thumb
Kredit Maybank Indonesia (BNII) Tumbuh 6,8 Persen, Kualitas Aset Membaik
• 13 jam lalu
0
thumb
Petunjuk Warna-warni Dipasang di Halte CSW, Warga Kini Tak Khawatir Nyasar
• 12 jam lalu
0
thumb
Selat Hormuz Memanas, Empat Kapal Tanker Terbakar Usai Menabrak Ranjau
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.