Pamekasan, tvOnenews.com - Video berdurasi 1 menit 30 detik memperlihatkan seorang perempuan dinilai melakukan penistaan agama saat siaran langsung (live) di TikTok.
Wanita tersebut diduga menginjak kitab suci Al-Qur'an saat live TikTok dan viral di sosial media hingga mendapat kecaman dari sejumlah tokoh ulamak.
Pelaku bernama Jumi Watik (62) yang diketahui seorang pensiunan guru. Ia akhirnya ditangkap petugas kepolisian bersama para tokoh masyarakat pada Kamis (29/10/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto menyebut atas tindakannya Jumi Watik kini ditahan petugas di Polres Pamekasan atas dugaan penistaan agama saat sedang live di akun sosial media.
- ANTARA/Rolandus Nampu
"Jadi, motif dari pelaku ini melakukan tindakan dugaan penistaan agama melalui akun Tiktok pribadinya @JM.WATIK. Dimana yang bersangkutan saat melakukan live bercerita dan merasa kesal karena dituduh ada hubungan dengan seseorang sehingga terduga pelaku mengambil kitab suci yang di letakan di atas kasur," ungkap Yoyok.
"Selanjutnya terduga pelakukan menginjak-nginjak kitab suci tersebut menggunakan kakinya," tambahnya.
Menurutnya, terduga pelaku melakukan tindakan tersebut dengan kondisi sadar dan tidak mengalami depresi atau gangguan kejiwaan.
"Usai aksinya viral dan dinilai meresahkan, kami mengamankan terduga pelaku serta menyita barang bukti berupa Handphone, Flasdisd isi rekaman serta kitab suci yang digunakan aksi terduga pelaku," paparnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku kini dijerat Pasal 301 Ayat 1, Subsider Pasal 300, Subsider Pasal 305 Ayat 1, UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, dengan ancaman hukiman maksimal 5 rahun penjara. (vaf/muu)





Komentar (0)