Setelah Putusan MA, Hak Angket Ijazah Gibran Perlu Dukungan Lintas Partai

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut langkah parlemen menggunakan hak angket ijazah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka tak bisa berjalan sendiri.

Hasto berkata demikian saat menerima pertanyaan awak media soal upaya PDIP mendorong hak angket di Senayan setelah putusan MA.

BACA JUGA: Pengamat Curiga Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Dia menjawab itu dengan mengungkit jumlah anggota PDIP di DPR yang hanya 110 atau 18 persen dari total kursi parlemen.

"Ya, kami PDIP, kan, kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi," ujarnya.

BACA JUGA: Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran, Prabowo di Persimpangan Jalan

Hasto mengatakan perlu dijalin dialog untuk membahas kemungkinan DPR menggunakan hak angket terkait polemik ijazah Gibran setelah putusan MA.

"Jadi, kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," katanya.

BACA JUGA: Soal Putusan MA Terkait Suket Ijazah Gibran, Hasto PDIP: Tak Ada Kebohongan yang Abadi

Namun, dia mengatakan persoalan terkait ijazah Gibran harus diselesaikan semua demi menyelesaikan krisis moral di level kepemimpinan nasional. 

"Kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan," ujar Hasto.

Ketika ditanya apakah pertemuan lintas partai sudah dilakukan, Hasto menyatakan pembicaraan baru berjalan dengan beberapa partai. 

"Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut," kata dia.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi nomor 742/K/TUN/2026 terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Penggugat HM Subhan mengonfirmasi kabar MA mengabulkan permohonan kasasi itu untuk seluruhnya melalui putusan pada Jumat (30/10).

Diketahui, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Subhan mengatakan putusan ini menandakan suket Gibran yang dipakai untuk pencalonan pada 2024 tidak sah.

"Suket dinyatakan tidak sah, maka akibat hukumnya suket itu tidak pernah ada," kata dia melalui layanan pesan, Jumat. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MA Menyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TERKUAK! Maksud Khozinudin ke Kertanegara Rumah Presiden Prabowo soal Gibran
• 7 jam lalu
0
thumb
Pendiri RM Ayam Goreng Suharti Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
• 14 jam lalu
0
thumb
Subholding Gas Tekan Emisi 29 Ribu Ton CO2 dari Efisiensi Energi
• 19 jam lalu
0
thumb
Penyebab Pensiunan Guru di Pamekasan Injak Al-Quran Saat Live TikTok
• 7 jam lalu
0
thumb
Prabowo terima 250 anggota Kadin di Hambalang Bogor
• 23 menit lalu
0
Berhasil disimpan.