Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) menginstruksikan jajarannya mengintensifkan pemeriksaan kelaikan sarana transportasi atau ramp check di seluruh moda menjelang masa angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Pemeriksaan dilakukan terhadap angkutan jalan, penyeberangan, kapal laut, pesawat udara, dan kereta api untuk memastikan seluruh sarana transportasi yang melayani masyarakat memenuhi persyaratan keselamatan dan laik beroperasi.
“Kami ingin memastikan setiap masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa Natal dan Tahun Baru dapat menggunakan transportasi yang selamat, aman dan laik operasi, sehingga pemeriksaan keselamatan harus dilakukan secara menyeluruh,” kata Dudy dilansir dari Antara, Sabtu (31/10/2026).
Ramp check merupakan langkah pencegahan untuk mengidentifikasi potensi gangguan keselamatan sebelum sarana transportasi dioperasikan.
Dudy meminta seluruh jajarannya bersama operator transportasi menindaklanjuti setiap temuan pemeriksaan agar layanan kepada masyarakat tetap mengutamakan keselamatan.
Pada sektor transportasi darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan umum, khususnya bus yang melayani perjalanan masyarakat selama periode Nataru.
Sebagai bahan evaluasi, pada masa Nataru 2025/2026 telah dilaksanakan 112.104 kali ramp check. Jumlah tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 15.000 pemeriksaan.
Kemenhub juga mengoptimalkan aplikasi MitraDarat yang digunakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta dinas perhubungan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Aplikasi ini mendukung pencatatan hasil pemeriksaan secara digital dan terintegrasi dengan data perizinan angkutan.
Dengan sistem tersebut, pengawasan dan tindak lanjut terhadap kendaraan yang belum memenuhi persyaratan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Sementara itu, pada sektor transportasi laut dan penyeberangan, Kemenhub menyiapkan uji kelaiklautan terhadap 2.140 kapal pada 1-30 November 2026. Pemeriksaan ini melibatkan 132 Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kapal yang menjadi sasaran pemeriksaan terdiri atas 511 kapal penumpang, 63 kapal roro penumpang, 460 kapal roro penyeberangan, 123 kapal cepat, 162 kapal tradisional, dan 821 kapal wisata.
Pemeriksaan mencakup aspek keselamatan, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesehatan penumpang, pencegahan pencemaran, serta manajemen keamanan kapal.
Khusus kapal wisata, uji petik dilakukan sebelum kapal beroperasi sebagai bagian dari persyaratan pengajuan surat persetujuan berlayar (SPB).
Pada sektor transportasi udara, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadwalkan ramp inspection di 20 bandar udara dalam tiga fase pengawasan, mulai 1 Desember 2026 hingga 5 Januari 2027.
Selain pemeriksaan pesawat, Kemenhub menyiapkan inspeksi kesiapan keselamatan di 223 bandar udara. Rinciannya, 12 bandar udara diperiksa Direktorat Bandar Udara dan 211 bandar udara lainnya oleh Kantor Otoritas Bandar Udara.
Pengawasan meliputi keselamatan area pergerakan pesawat, fasilitas panduan visual penerbangan, sistem kelistrikan, serta kesiapan fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK). Pengawasan navigasi penerbangan juga dilakukan di 18 lokasi prioritas.
Adapun pada sektor perkeretaapian, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menjadwalkan pemeriksaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada minggu kedua November hingga minggu pertama Desember 2026.
Pemeriksaan tersebut dilengkapi inspeksi keselamatan sarana dan prasarana perkeretaapian. Kemenhub juga merencanakan pemeriksaan menggunakan kereta inspeksi bersama operator pada Desember 2026.
Berdasarkan perkiraan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), frekuensi perjalanan kereta api selama periode Nataru diperkirakan mencapai 376 perjalanan KA antarkota per hari, 426 perjalanan KA perkotaan regional per hari, dan 2.107 perjalanan KA perkotaan komuter per hari.
“Keberhasilan penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru membutuhkan kedisiplinan seluruh operator transportasi serta koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait,” kata Dudy. (ant/saf/faz)





Komentar (0)