jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN Peradi Profesional) menandatangani kesepakatan dengan 43 perguruan tinggi di lingkungan Muhammadiyah.
Peradi Prof dan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia menandatangani perjanjian strategis itu di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Yogyakarta, Sabtu, (31/10).
BACA JUGA: Hakim PN Jakut Dinilai Abaikan Pedoman Teknis Peradilan 2026, Kuasa Hukum Janti Tempuh Banding
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn.
Dalam kesempatan itu, Yuhelson menyampaikan bahwa komitmen organisasi untuk memperkuat pendidikan profesi advokat melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
BACA JUGA: Organisasi Advokat Selain Peradi Tak Berhak Jalankan 8 Kewenangan Negara
Dalam sambutan tertulisnya, Harris Arthur Hedar menegaskan pendidikan advokat harus dibangun di atas tiga landasan utama, yakni penguasaan ilmu hukum, kecakapan menjalankan profesi, dan integritas pribadi.
“Kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan, tetapi juga oleh kualitas orang yang menjalankannya,” ungkapnya.
Menurut Peradi Profesional pendidikan advokat tidak cukup mengajarkan hukum dan keterampilan beracara.
“Pendidikan advokat harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan,” demikian pernyataan Harris Arthur.
Ketua Umum menekankan kerja sama dengan perguruan tinggi Muhammadiyah tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. Kesepakatan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan program pendidikan yang terukur, pengajar yang kompeten, materi yang relevan dengan perkembangan hukum, serta pembinaan etika profesi yang konsisten.
“Saya menghendaki kerja sama ini menghasilkan langkah nyata. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya kegiatan atau jumlah peserta semata, melainkan kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat,” pungkas dia.
Menurut Harris, perguruan tinggi mempunyai peran penting dalam membangun cara berpikir kritis dan karakter calon advokat.
“Advokat yang baik bukan hanya yang mampu memenangkan perkara, melainkan yang tetap memegang teguh hukum dan etika ketika menghadapi tekanan kepentingan,” tegasnya.
Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia Dr. Faisal, S.H., M.Hum., dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menyambut baik kerja sama tersebut.
Dia menilai hubungan antara dunia akademik dan praktisi hukum perlu diperkuat agar pendidikan profesi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan praktik hukum.
“Kerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter,” ujar Faisal.
Yuhelson menyampaikan Peradi Profeional akan mendorong pelaksanaan kerja sama secara tertib dan berkesinambungan.
Penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan PPA (Pendidikan Profesi Advokat) akan diarahkan pada peningkatan kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman dan penghayatan terhadap kode etik profesi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta pendidikan, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pada akhirnya masyarakat pencari keadilan. Standar mutu pendidikan dan pembinaan etika harus menjadi perhatian bersama,” kata Yuhelson.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran DPN PERADI PROFESIONAL, yakni Wakil Ketua Umum Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H.; Dr. Megawati Prabowo, S.H., M.H., M.Kn.; Dr. Sukriyanto, S.H., M.H.; serta Wakil Sekretaris Jenderal Aldi Rizki Khoiruddin, S.H., M.H., dan Oni Wastoni, S.E., S.H., M.H.(era/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul





Komentar (0)