Polisi Ungkap Perdagangan Orang Modus Prostitusi Daring, Korban Anak di Bawah Umur | KOMPAS SIANG

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita

JAWA TENGAH, KOMPAS.TV – Polresta Surakarta mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Para tersangka terdiri dari seorang muncikari dan 13 operator aplikasi. Mereka diduga menawarkan korban melalui aplikasi, kemudian menindaklanjutinya dengan pertemuan bersama pemesan. Sebagian besar korban diketahui masih di bawah umur.

Muncikari yang menjadi tersangka mengaku merekrut sejumlah korban dari wilayah Sukabumi. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki tugas masing-masing, termasuk mengambil uang dari pemesan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler. Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak, perdagangan orang, dan ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#tppo #perdaganganorang #prostitusidaring #surakarta #perlindungananak #kompastv

Baca Juga: Bagaimana Judol dan Pinjol Bisa Menyeret ke Lingkaran Utang hingga Kriminalitas?

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Fauzan-Alhazmi

Sumber : Kompas TV

Tag
  • solo
  • kriminal
  • prostitusi
  • sindikat
  • polisi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BNPT cetak generasi baru Duta Damai di Sumatera Utara
• 21 jam lalu
0
thumb
Waspada Perang Baru Pecah di Dekat RI, Pasukan Militer Sudah Siaga
• 10 jam lalu
0
thumb
BPOM Telusuri Minuman Teh Kemasan yang Diduga Mengandung Bahan Asing saat Demo di HI
• 13 jam lalu
0
thumb
Pengacara Laporkan Dugaan Beras Bergizi Palsu, Tapi Mandek di Dinas Pertanian Sumut
• 10 jam lalu
0
thumb
Aston Villa Ancam Gugat Jamie Carragher Usai Hina Klub dan Suporter
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.