JAKARTA - DPP GI JOE (Gibran Joeara) menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tidak berkaitan dengan keabsahan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum DPP GI JOE, Benny Parapat menilai, putusan tersebut merupakan perkara administrasi tata usaha negara terkait dokumen, bukan perkara mengenai keabsahan hasil Pilpres 2024 maupun pemberhentian Wakil Presiden. Ia menegaskan, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia hasil Pilpres 2024 yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya melalui putusan pengadilan tata usaha negara. Mekanisme pemberhentian telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 melalui proses konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR," ujar Benny, Sabtu (31/10/2026).
Benny menegaskan, putusan MA harus dihormati secara proporsional sesuai dengan objek perkara yang diputus. Menurutnya, putusan tersebut tidak sepatutnya ditafsirkan sebagai persoalan pemakzulan Wakil Presiden.
"Putusan MA harus dihormati sesuai objek perkaranya dan tidak boleh dipolitisasi menjadi isu pemakzulan," tegasnya.





Komentar (0)