Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meluruskan informasi mengenai dana insentif sebesar Rp 1 triliun yang dikaitkan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penjelasan tersebut disampaikan Bima Arya saat melakukan pemantauan penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (30/10/2026).
Menurut Bima, dana Rp 1 triliun itu bukan anggaran yang seluruhnya diperuntukkan bagi program MBG. Dana tersebut merupakan total insentif fiskal pada gelombang ketiga yang diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan sejumlah indikator kinerja pelayanan publik.
“Angka Rp 1 triliun itu secara keseluruhan untuk gelombang ketiga. Jadi, bukan hanya untuk program MBG saja,” ujar Bima Arya dalam wawancara.
Bima menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai mampu menjalankan pelayanan publik dengan baik.
Apresiasi tersebut tidak hanya berupa penghargaan, tetapi juga tambahan anggaran melalui insentif fiskal. Sejumlah indikator yang dinilai antara lain keberhasilan menurunkan angka stunting, pengangguran, dan kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menemukan sumber pendanaan alternatif, serta memperbaiki layanan kesehatan dan pendidikan.
Mulai tahun depan, pelaksanaan MBG akan menjadi salah satu kriteria tambahan dalam pemberian insentif tersebut. Penilaiannya mencakup tata kelola program, transparansi, ketepatan sasaran, serta dampaknya terhadap perekonomian masyarakat lokal.
“Daerah-daerah yang tidak saja tata kelolanya baik dan sesuai dengan aturan, tetapi juga berhasil membangun ekosistem ekonomi melalui MBG yang berdampak bagi ekonomi warga lokal, akan kami berikan apresiasi,” kata Bima.
Hadiah Rp 3 Miliar hingga Rp 1 MiliarDalam skema apresiasi pelaksanaan MBG, pemerintah menyiapkan penghargaan bagi pemerintah daerah dengan kinerja terbaik. Pemenang pertama akan memperoleh Rp 3 miliar, juara kedua Rp 2 miliar, dan juara ketiga Rp 1 miliar.
Bima menegaskan, pelaksanaan MBG juga harus tepat sasaran. Program tersebut tidak hanya ditujukan bagi siswa dan siswi, tetapi juga kelompok sasaran lain seperti anak yang mengalami stunting, ibu hamil, dan ibu menyusui.
“MBG ini tidak boleh salah sasaran. Jadi, kita kembalikan lagi sesuai dengan targetnya,” ujarnya.
Wamendagri menyebut, pada gelombang pertama dan kedua, insentif fiskal telah diberikan kepada sekitar 270 kabupaten dan kota, terutama daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah, dengan syarat pemerintah daerah menunjukkan kinerja pelayanan publik yang baik.
Dana insentif tersebut, lanjut Bima, harus digunakan secara transparan untuk mendukung pelayanan publik, meningkatkan kualitas program kesehatan dan pendidikan, serta memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat di daerah.
Ia juga memastikan dana insentif itu bersumber dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke kas pemerintah daerah.
Kemendagri berperan memastikan usulan penggunaan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik dan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Anggaran ini langsung dari Kementerian Keuangan, ditransfer kepada kas daerah. Usulan penggunaannya nanti disampaikan kepada Kemendagri agar dana miliaran ini dirasakan oleh warga,” kata Bima.
Ia berharap pelurusan tersebut dapat mencegah kesalahpahaman mengenai dana insentif Rp 1 triliun, sekaligus menegaskan bahwa penghargaan untuk pelaksanaan MBG merupakan bagian dari skema insentif fiskal pemerintah daerah secara keseluruhan.






Komentar (0)