Daya Saing Karbon RI Tertinggal di Era Perdagangan Hijau, Apa Penyebabnya?

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Daya saing karbon Indonesia dalam kontestasi perdagangan internasional masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. Hal ini disebabkan komposisi ekspor komoditas utama menurut mekanisme Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) didominasi sektor padat energi, sementara sumber listriknya masih bergantung pada pembangkit penghasil emisi karbon tinggi.

Ekspor komoditas utama sesuai mekanisme CBAM mencakup besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, listrik, serta hidrogen. Senior Research and Policy Specialist Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Andree Surianta mengatakan paradigma perdagangan karbon internasional telah bergeser dan mempertimbangkan standar keberlanjutan, terutama perihal emisi. 

Pergeseran ini tercermin dalam mekanisme penyesuaian karbon lintas batas, seperti CBAM Uni Eropa atau ketentuan produk hijau Tiongkok. Namun, Indonesia perlu upaya lebih untuk menyesuaikan dengan perubahan paradigma ini.

“Indonesia terlihat paling belum siap di antara negara-negara ASEAN,” kata Andree, dalam diseminasi studi “Sinergi Kebijakan Industri Rendah Karbon: Memperkuat Posisi Indonesia dalam Perdagangan dan Investasi Berkelanjutan”, di Jakarta, Kamis (29/10).

Menurut perhitungan CIPS, Indonesia memiliki skor daya saing karbon sebesar 58.8, terendah di antara enam negara ekonomi terbesar ASEAN. “Secara keseluruhan dan setelah kami hitung-hitung, memang skor Indonesia ini terendah,” ujar Andree.

Skor ini memperhitungkan enam indikator, mencakup proporsi energi terbarukan dalam pembangkitan listrik nasional, intensitas karbon jaringan listrik, kompleksitas ekonomi, pangsa ekspor sektor-sektor yang tercakup dalam CBAM, arus masuk investasi langsung, dan kinerja mitigasi perubahan iklim.

Namun, persoalannya bukan sekadar proporsi energi terbarukan yang masih minim dalam jaringan listrik nasional. Andre mengatakan porsi listrik terbarukan Indonesia mencapai sekitar 18,1%, hampir setara dengan Malaysia 19,7% dan Thailand 14,8% yang memiliki skor daya saing karbon menembus level 70.

“Tetapi, karena Indonesia yang tertinggi dari segi intensi karbon di jaringan listrik dan tertinggi dari proporsi ekspor yang terkena aturan CBAM ini,” ujar dia. 

Dilihat dari kompleksitas ekonominya, ekspor Indonesia terkonsentrasi di sektor-sektor tersebut yang memiliki intensitas emisi karbon tinggi. “Sehingga memang sulit bergeser,” ujar Andree.

Intensitas karbon di jaringan listrik Indonesia mencapai 680 gCO2/kWh pada 2024. Sebagai perbandingan, intensitas karbon di jaringan listrik milik Vietnam hanya sekitar 484 gCO2/kWh. 

Selain itu, Indonesia juga memiliki proporsi ekspor di sektor yang tercakup dalam CBAM tertinggi di antara negara-negara ASEAN lainnya. Saat ini, penerapan CBAM berlaku untuk enam sektor, besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, hidrogen, serta listrik.

Secara rinci, proporsi ekspor Indonesia di enam sektor tersebut mencapai 11,9%. Sementara itu, proporsi ekspor sektor-CBAM negara lain hanya berkisar di angka 0,9% hingga 4,7%. 

“Berarti memperbaiki daya saing adalah dengan menurunkan intensitas karbon di jaringan listrik, kemudian sebisanya diversifikasi ke sektor yang tidak terekspos oleh standar-standar karbon internasional, seperti elektronik dan kendaraan listrik,” ucap Andree.

Persoalan di Sisi Domestik

Meski Indonesia terlibat di berbagai perjanjian dagang internasional, misalnya Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), menurut Andree, hal itu belum cukup menjadi katalis daya saing perdagangan.

Persoalannya ada pada sisi domestik. Dari aspek energi, misalnya, terjadi monopoli sektor energi dan distribusi listrik, biaya karbon bahan bakar fosil tidak diperhitungkan, serta tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan kuota pemasangan panel surya yang tidak selaras dengan acuan internasional.

Sementara dari sisi perdagangan dan investasi, perjanjian impor-ekspor dan pelarangan berbenturan dengan provisi non-diskriminasi.

Di sisi lain, harga karbon Indonesia masih jauh di bawah harga internasional. Cakupan industri yang bisa turut serta dalam perdagangan karbon juga masih terbatas. Ketidakselarasan juga terjadi di aspek informasi dan pelaporan, di mana beragam sistem pendaftaran unit karbon tidak terhubung, ditambah sistem pengawasan dan verifikasi upaya pengurangan emisi karbon masih lemah.

Tiga Prioritas Membangun Daya Saing Karbon 

Melalui studi tersebut, CIPS merekomendasikan tiga aksi prioritas untuk meningkatkan daya saing karbon dalam negeri. Tiga aksi itu adalah: menggunakan perjanjian dagang untuk menyelaraskan peraturan, adopsi kerangka pasar terbuka untuk sektor energi, juga membangun sistem pengukuran karbon industri tunggal yang diakui internasional. 

Menurut Andree, perjanjian dagang yang sudah ada bisa digunakan untuk melakukan studi-studi bagaimana menyelaraskan peraturan atau mengembangkan kapasitas. “Terutama karena Indonesia sudah tanda tangan dengan EU, sumbernya CBAM, Indonesia bisa minta bantuan mereka untuk menyiapkan industri dalam negeri,” ujar dia. 

Itu bisa dibarengi dengan membuat program bersama pengadaan energi bersih, efisiensi energi, carbon capture storage (CCS), dan elektrifikasi misalnya. Bantuan teknis melalui perjanjian dagang, juga bisa dilakukan untuk meninjau perizinan yang tumpang tindih dan aturan TKDN di energi terbarukan. 

Soal adopsi kerangka pasar terbuka bagi sektor energi, Andree menyampaikan beberapa poin turunan rekomendasi: menghilangkan kemacetan pasokan energi akibat monopoli, meningkatkan kuota pemasangan energi terbarukan, mengizinkan penyediaan listrik bersih mandiri di kawasan ekspor dan zona smelter, serta mengurangi subsidi bahan bakar fosil, larangan impor, dan domestic market obligation (DMO).

Adapun mengenai pembangunan sistem karbon industri tunggal yang diakui internasional, poin rekomendasinya adalah agar Kementerian Perindustrian menyiapkan sistem MRV industri yang mengukur emisi tingkatan produk yang diakui internasional.

Kementerian Perindustrian juga didorong untuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, memasukkan karbon kredit industri ke emission trading system (ETS) nasional. CIPS sekaligus mendorong agar pemerintah mengembangkan MRV dengan EU atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk memastikan pengakuan internasional.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MK Ungkap Alasan Tolak Uji Materiil Warga Terdampak Karhutla
• 5 jam lalu
0
thumb
5 Fakta Menarlk PSM vs Madura United di Pekan ke-8
• 4 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Usul Cabut Izin Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla 
• 2 jam lalu
0
thumb
Membuat Fesyen Lebih Personal Lewat Lukisan Tangan Zenea Lukis
• 3 jam lalu
0
thumb
Peugeot Pede Jual Skutik 125 cc Harga Rp 70 Jutaan, Ini Alasannya
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.