Jakarta, tvonenews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan alasan menolak uji materiil UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang dimohon warga Palangkaraya yang terdampak karhutla.
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi sorotan berbagai pihak hingga adanya pengajuan atau permohonan berkas ke MK.
Permohonan 369/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, serta Paulus Alfons Yance Dhanarto mendalilkan inkonstitusional frasa “yang memadai” dalam norma Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Dengan ini, Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut.
- Instagram @zaskiadyamecca
Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang pleno gedung I MK, Jakarta, Kamis, mengatakan frasa “yang memadai” dalam a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"dalil para Pemohon mengenai inskontitusional frasa “yang memadai” dalam norma Pasal 6 huruf e dan norma Pasal 8 huruf d UU 24/2007 terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, dan haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” jelas Liliek, dikutip dari antara, Jumat (30/10/2026).
Lebih lanjut, Liliek menjelaskan berkenaan dalil para Pemohon yang mempertentangkan frasa “yang memadai” pada Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana dengan prinsip hubungan keuangan pusat-daerah yang adil dan selaras sebagaimana amanat Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Kemudian, Mahkamah mempertimbangkan bahwa salah satu amanat Pasal 18A ayat (2) di antaranya adalah mendelegasikan pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada undang-undang.
Berkenaan dengan hal itu, pembentuk undang-undang telah melaksanakan delegasi dimaksud, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pada pokoknya mengatur mekanisme transfer dan pendanaan ke daerah.
Dengan demikian, pemaknaan bersyarat yang dimohonkan para Pemohon agar frasa “yang memadai” dimaknai dengan APBD disusun secara “profesional dengan tingkat risiko bencana daerah” justru menimbulkan parameter baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mempersempit makna kata “memadai” dalam norma a quo.





Komentar (0)