Jakarta, VIVA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (30/10/2026). Harga emas turun Rp13.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya.
Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada pukul 09.22 WIB, harga emas Antam kini berada di level Rp2.546.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.559.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Pada Jumat pagi, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.341.000 per gram.
Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas perlu memperhatikan harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Daftar harga emas Antam Jumat 30 Oktober 2026Harga emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan ukuran:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.323.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.546.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.032.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.523.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.505.000.
- Harga emas 10 gram: Rp24.955.000.
- Harga emas 25 gram: Rp62.262.000.
- Harga emas 50 gram: Rp124.445.000.
- Harga emas 100 gram: Rp248.812.000.
- Harga emas 250 gram: Rp621.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.243.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.486.600.000.
Harga buyback emas Antam hari ini
Selain harga jual, investor juga perlu memperhatikan harga buyback atau nilai yang diterima ketika menjual kembali emas kepada Antam.
Pada Jumat pagi, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.341.000 per gram. Nilai tersebut turut mengalami penurunan dibandingkan posisi sebelumnya.
Perlu diperhatikan, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan penjualan kembali.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Dengan demikian, harga yang dibayarkan pembeli dapat berbeda dari harga dasar setelah memperhitungkan pajak. Masyarakat sebaiknya mengecek kembali rincian harga dan ketentuan transaksi melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum membeli atau menjual emas. (Ant)






Komentar (0)