Smelter Beli Nikel di Bawah Harga Patokan, Penambang Terjepit Royalti

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut, sejumlah pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter nikel membeli bijih nikel dengan harga di bawah harga patokan mineral. Kondisi ini membuat penambang menghadapi ketidaksesuaian antara harga jual bijih dan dasar penghitungan royalti yang harus mereka bayarkan kepada negara.

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, menjelaskan para penambang tetap membayar royalti berdasarkan HPM yang berlaku meskipun smelter membeli bijih dengan harga lebih rendah.

Menurutnya, persoalan tersebut terjadi dalam transaksi yang menggunakan skema biaya, asuransi, dan pengangkutan atau cost, insurance, and freight (CIF), tetapi nilai pembeliannya masih berada di bawah HPM dengan basis free on board (FOB).

“Basis harga HPM, tapi kondisi smelter membeli di bawah harga HPM. Kondisi saat ini itu terjadi. HPM kan berarti FOB, sedangkan royalty FOB. Tapi kontrak terjadi CIF, tapi masih di bawah HPM FOB,” kata Meidy di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan ESDM pada Kamis (29/10).

Meidy menduga, kondisi tersebut berkaitan dengan tekanan biaya yang dihadapi industri pengolahan nikel. Sejumlah smelter menghadapi biaya produksi yang lebih tinggi dibandingkan harga jual produk mereka sehingga berupaya menekan biaya pembelian bahan baku.

Namun, praktik pembelian bijih di bawah HPM juga berpotensi memengaruhi kewajiban perpajakan perusahaan dan penerimaan negara. Meidy menilai transaksi tersebut dapat berdampak terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan karena nilai transaksi tidak mencerminkan harga patokan yang berlaku.

APNI mendorong Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat edaran atau imbauan kepada pelaku usaha agar menjalankan transaksi sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong penambang dan smelter mematuhi aturan harga jual beli mineral. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan penghitungan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dipenuhi perusahaan pertambangan.

Kendati demikian, APNI belum menghitung secara terperinci potensi kerugian yang ditanggung penambang akibat penjualan bijih nikel di bawah HPM. “Sangat berdampak. Kalau penambang sih mungkin berpikir jual saja. Tapi kalau negara kan melihatnya ada potensi kekurangan penerima negara,” ujar Meidy.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mengeluarkan regulasi baru terkait pedoman penetapan harga patokan untuk penjualan komoditas mineral logam dan batu bara. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 ini ditujukan bagi badan usaha, jasa penunjang, dan asosiasi komoditas nikel dan bauksit. 

Regulasi ini mengatur tiga perubahan substansial. Pertama adalah penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada corrective factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM (harga patokan mineral). 

Kedua, penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM. Ketiga, perubahan satuan harga, yakni terjadi transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya USD/DMT (dry metric ton) menjadi USD/WMT (wet metric ton).

Ketentuan ini menyusul situasi dinamika pasar komoditas global saat ini bergerak sangat cepat dan fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi dunia menuntut Indonesia untuk memiliki regulasi yang adaptif, adil, dan transparan. Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula HPM.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan adanya kelebihan pasokan logam nikel global dalam menetapkan kuota produksi bijih nikel melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2027.

Stok nikel di London Metal Exchange (LME) dan Shanghai Futures Exchange (SHFE) dilaporkan mengalami kelebihan pasokan sekitar 750 ribu ton. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengisyaratkan kuota produksi bijih nikel pada 2027 berpotensi lebih rendah dibandingkan kuota tahun ini.

Keputusan ini menurutnya juga mempertimbangkan kondisi pasar internasional agar tambahan produksi dari Indonesia tidak memperbesar kelebihan pasokan nikel global.

“Ini kan ada kelebihan sekitar 750 ribu ton. Nah, itu juga mesti kami exercise supaya nanti jangan sampai produksi kita menambah kelebihan,” kata Tri di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan pada Kamis (29/10).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Bongkar Gudang Pakaian Bekas Asal Korea di Subang
• 21 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Akan Uji Coba Subsidi Tarif Listrik Tunai, Langsung Transfer ke Rekening
• 7 jam lalu
0
thumb
Bank Neo Commerce Tunjuk Christian Lesmana Jadi Dirut, Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Siber
• 2 jam lalu
0
thumb
Kabar Sidang Roy Suryo Terkini yang Akan Hadirkan Jokowi
• 16 jam lalu
0
thumb
Kremlin: Perundingan Damai Rusia-Ukraina Bergantung pada Situasi Timur Tengah
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.